Pasca Tabrakan Maut, Dishub Batam Razia Angkot dan Truk Tak Laik Jalan
Oleh : CR-3
Rabu | 19-02-2020 | 16:40 WIB
razia-dishub-tembesi.jpg
Petugas Dishub Batam saat memeriksa kelengkapan Angkot dan truk di jalan depan Mall Top 100, Tembesi, Sagulung, Rabu (19/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca kecelakaan maut di Bukit Daeng, Mukakuning pada Senin (17/2/2020), Dinas Perhubungan langsung turun merazia kendaraan di jalan depan Mall Top 100 Tembesi, Rabu (19/2/2020).

Operasi atau razia tersebut menyasar angkutan kota (Angkot) dan angkutan barang yang sudah tak laik jalan. Diketahui, kecelakan maut yang terjadi pada Senin (17/2/2020), bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Batam, Edward Purba mengatakan, razia kendaraan yang dilakukan pihaknya merupakan agenda rutin yang dilakuakan hampir setiap minggu. "Razia yang kita lakukan hari ini merupakan agenda rutin Dishub Batam. Tujuannya adalah menertibkan angkutan umum yang sudah tidak layak untuk mengangkut penumpang," kata Edward Purba.

Selain merupakan agenda rutin, kata Edward, razia ini dilakukan mengantisipasi terjadinya kecelakaan pasca tabrakan maut yang menewaskan seorang pengendara karena angkutan umum (Bimbar) mengalami rem blong.

"Kami fokuskan truk pengangkut barang dan Angkot yang melintas di jalur ini. Ini untuk mencegah kecelakaan seperti kemarin," katanya saat ditemui di lokasi.

Dalam razia ini, sebutnya, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara dan kelayakan kendaraan. Apabila ada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan, akan dibawah ke kantor Dinas Perhubungan Batam untuk ditindaklanjuti.

"Khusus angkutan umum, apabila dalam razia ini ditemukan tidak memiliki kelengkapan serta tidak layak mengangkut penumpang, akan kita bawa ke kantor Dishub untuk di tindak sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Sejauh ini, lanjutnya, rata-rata kendaraan yang terjaring razia adalah sopir-sopir atau kendaraan yang tidak memiliki buku KIR atau tidak diperpanjang berarti dinyatakan tidak layak jalan. "STNK dan SIM sopir juga kita periksa. Ada juga pelanggaran kelayakan seperti ban tidak memenuhi standarisasi juga kita tindak," kata dia.

Ia juga mengimbau kepada pihak terkait seperti pemilik dan sopir agar wajib bertanggungjawab atas kendaraannya. Mereka bisa dikenakan pidana jika diketahui kendaraan yang tidak laik jalan tetap beroperasi, apalagi menimbukkan kecelakaan.

"Kami belum bisa sampaikan berapa total kendaraan terjaring razia, sampai nantinya kegiatan ini berakhir," katanya, siang tadi.

Editor: Gokli