Terkait Lahan Udin Pelor di Seranggong

Saksi Ahli Pertanahan Tegaskan BP Batam Punya HPL Tanpa Batas waktu
Oleh : CR-3
Selasa | 18-02-2020 | 15:16 WIB
udin_pelor_lahan.jpg
Sidang kasus jual beli kavling di Kampung Seranggong Ketua Ormas Gagak Hitam Batam, Arba Udin alias Udin Pelor (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus yang menjerat Ketua Ormas Gagak Hitam Batam, Arba Udin alias Udin Pelor, terkait jual beli kavling di Kampung Seranggong masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap dan JPU Immanuel Baeha menghadirkan Dr Dayat Limbong, seorang Ahli Pertanahan untuk memberikan keterangan atas perkara tersebut.

Mendapat kesempatan pertama, JPU Risky kemudian menanyakan kepada ahli terkait keistimewaan Badan Pengusahaan Batam dalam hal pengelolan lahan di seluruh Kota Batam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jasael, saksi ahli Dr Dayat Limbong menguraikan bahwa BP Batam mempunyai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Kepres Nomor 41 tahun 73 tentang industri pulau batam dan Kemendagri Nomor 43 tahun 1977 tentang pengalokasian lahan di kota Batam.

"Menteri Dalam Negeri telah memberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita untuk Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Pemberian Keputusan Hak Pengelolaan oleh Menteri Dalam Negeri dilakukan sesuai dengan Pasal 12 Permendagri No 6 Tanun 1972 tentang Pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah," kata Dayat.

Mendapat jawaban dari saksi ahli, JPU Risky lalu bertanya, apakah lahan di Seranggong yang di klaim terdakwa Nasran bin Alex dengan bukti 1 lembar Surat Wasiat sudah mempunyai kekuatan hukum tentang kepemilikan lahan?

Mendapat pertanyaan JPU, ahli pun menjelaskan, surat wasiat harus dibuatkan dalam akta authentik oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dimana sesuai dengan pasal 15 ayat (1) UU No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

"Adapun surat wasiat yang dimiliki terdakwa Nasrun bin Alex merupakan surat dibawah tangan dan tidak dibuktikan dengan Akte Authentik dihadapan Notaris, sehingga surat wasiat tersebut tidak mempunyai nilai hukum," terangnya.

Selanjutnya, terkait status hukum yang dimiliki PT Pesona Bumi Barelang yang di terbitkan oleh BP Batam dan Hal Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli pun berpendapat, status hukum dokumen yang dimiliki PT PBB yang diterbitkan BP Batam sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dokumen yang dimiliki oleh PT PBB yang diterbitkan oleh BP Batam secara hukum sudah mempunyai kekuatan yang jelas, karena dalam pasal diktum 7 c keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 43 tahun 1977 bahwa BP Batam memiliki Hak Pengelolaan tanpa ada batas waktu," tambahnya.

Sementara, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dan terdakwa Nasran bin Alex, saksi ahli mengatakan bahwa, sepanjang perbuatan tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan secara sah.

Sedangkan tanah tersebut dikuasai dan dimiliki serta dikelola oleh BP Batam dengan hak yang sudah diterbitkan oleh Lembaga Resmi Negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka tindakan memperjual belikan kavling atas lahan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Saya tegaskan sekali lagi, perbuatan jual beli yang dilakukan para terdakwa tanpa memiliki dokumen kepemilikan atas lahan, maka perbuatan tersebut telah melawan hukum," imbuhnya.

Disinggung mengenai lahan di Seranggong sebagai kampung tua, ahli menerangkan bahwa berdasarkan Undang - undang RI No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok - pokok Agraria, tidak dikenal adanya kampung tua.

"Dalam Undang-undang Pokok Agraria tidak mengenal yang namanya kampung tua. Tapi kota batam mempunyai keistimewaan tersendiri sehingga ada dikenal yang namanya kampung tua," pungkasnya.

Usai mendengarkan Keterangan saksi Ahli, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Editor: Surya