Angkut BBM Ilegal Hasil Kencingan Tugboat, Sudirman Dituntut 30 Bulan Penjara
Oleh : CR3
Kamis | 23-01-2020 | 10:16 WIB
kencing-solar1.jpg
Terdakwa Sudirman usai sidang tuntutan di PN Batam. (Foto: Paschall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudirman alias Man, seorang nelayan yang nekat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil kencing kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, perbatasan antara Provinsi Jambi dan Kepri, dituntut 2,5 tahun (30 bulan) Penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Immanuel Baeha di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan serta Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/1/2020).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Sudirman alias Man telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 53 huruf b Juncto Pasal 23 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair penuntut umum.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.

Selain pidana penjara, sebut Nuel, terdakwa Sudirman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

"Apabila denda yang dimaksud tidak bayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar Nuel, saat membacakan surat tuntutan menggantikan JPU Muhammad Risky Harahap.

Sementara itu, kata dia, barang bukti 1 unit Kapal KM. Tanpa Nama GT.29 dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan volume bersih 55.150 liter di rampas untuk Negara.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya masih memiliki tanggungan keluarga serta kondisi saya sekarang sedang sakit-sakitan," pintanya.

Usai mendengar tuntutan dan pledoi, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan," tutup Taufik Nainggolan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Sudirman ditangkap oleh petugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA), yang sedang berpatroli, di perairan Pulau Rempang, Kota Batam.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa Sudirman mengakui Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 55.150 Liter tersebut merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang berasal dari kencingan kapal Tug Boat tanpa nama di perairan Tanjung Bakong, wilayah perbatasan antara provinsi Jambi dan provinsi Kepulauan Riau.

"Seluruh bahan bakar minyak (BBM) yang saya angkut, berasal dari kencingan kapal Tug Boat tanpa nama di perairan Tanjung Bakong," terang Sudirman.

Menurut Sudirman, aktivitas pengangkutan BBM tersebut Ia lakukan bersama para anak buah kapal berdasarkan perintah dari Esti Rochma (DPO) selaku pemilik kapal.

"Kami mendapatkan perintah dari Esti Rochma untuk melakukan pekerjaan pengangkutan BBM dan mendapat upah sebesar Rp 1 juta," imbuhnya.

Sementara untuk segala dokumen berlayar dan surat izin pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari instansi terkait, dirinya mengaku tidak mengetahuinya.

"Pokoknya saya cuman diperintahkan untuk mengangkut BBM dari kapal Tug Boat tanpa nama di perairan Tanjung Bakong untuk di antarkan ke Batam. Selebihnya saya tidak mengetahuinya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Yudha