Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakamla Dinilai Salahi Aturan, Pengusaha Kapal Ini Akui Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 30-11-2019 | 14:04 WIB
ahong.jpg Honda-Batam
Rudi Parman alias Ahong, pemilik dua unit Kapal Layar Motor (KLM) yang diamankan Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rudi Parman alias Ahong, pemilik dua unit kapal layar motor (KLM) yang diamankan Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI di perairan Berakit, Bintan, beberapa waktu lalu, menganggap tindakan tersebut sangat menyalahi aturan berlaku saat ini.

Hal ini diutarakannya, mengingat kedua kapal tersebut sudah memiliki izin dan dokumen resmi yang dikeluarkan langsung instansi berwenang. Bahkan dia menuturkan, usaha yang dilakoninya sebagai jasa transporter pengangkut rokok ini sudah berjalan sejak 7 tahun lalu dan sudah memiliki izin resmi.

"Ini usaha yang sudah saya lakoni ini memiliki izin resmi, dan untuk kedua kapal yang diamankan Bakamla kemarin jelas sekali memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan negara. Tetapi seperti berusaha mencari kesalahan, keduanya tetap diamankan dan sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Karimun," ungkapnya, Sabtu (30/11/2019).

Ahong menegaskan, adapun jenis usaha yang dilakoninya hanyalah penyedia kapal untuk rokok asal Singapura bermerk U2 untuk dibawa menuju Songklak, Thailand. Produk tersebut diakuinya juga memasukki Batam, namun hanya sebagai tempat persinggahan dan juga selalu dilaporkan ke petugas berwenang, dalam hal ini pihak Bea dan Cukai tipe B Batam, guna menjalani proses pemeriksaan dokumen dan barang.

"Untuk pengawasan setiap masuk barang dan berangkat selalu melaporkan ke Bea Cukai dan instansi pemerintah lainnya. Boleh dicek ada tidak rokok ini beredar di daerah, tidak ada dan saya pun tidak mau," tegasnya.

Adapun pemilihan Batam sebagai lokasi persinggahan, mulai dilakukan sejak 4 tahun belakangan. Hal ini dilakukan mengingat biaya murah memilih Batam menjadi lokasi penyimpanan sementara, apabila dibandingkan dengan Singapura yang memiliki biaya sewa kontainer dan pelabuhan.

"Kami ini penyedia jasa angkut. Biasanya, kami bawa rokok ini dari Singapura ke Songklak. Tapi beberapa tahun ini kami alihkan melalui Batam, (Kepri) karena biayanya lebih murah. Kami tawarkan kepada pengguna jasa kami dan mereka setuju," ujarnya.

Ahong menyebutkan, diamankannya kedua kapal tersebut, berawal dari pengamanan KLM Keluarga Mandiri yang tengah memuat 1.500 kotak rokok U2. Pada saat diamankan pada 7 September 2019, kapal diketahui tengah lego jangkar di perairan Berakit dikarenakan cuaca yang tidak mendukung untuk melanjutkan perjalanan menuju Thailand. Hal yang sama juga berlaku pada KLM Karya Sampurna yang tengah mengangkut 390 kotak rokok, pada tanggal 12 November 2019 di perairan yang sama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, dikarenakan penangkapan kedua kapal oleh tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkesan disengaja, walau kedua kapal telah menunjukkan dokumen resmi.

"Saat ini untuk kelanjutan kasusnya, dua kapten kapal dan koordinator kedua kapal (Cincu) masih ditahan Bea Cukai Karimun. Sementara para ABK kapal berjumlah 30 orang sudah dibebaskan, namun saat ini jadinya mereka menganggur," lanjutnya.

Penangkapan terhadap dua unit kapal tersebut, juga menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah yang harus ditanggung untuk memberikan ganti rugi muatan terhadap produsen dan juga pembeli rokok yang berasal dari Singapura dan Thailand. Tidak hanya itu, penangkapan yang terkesan disengaja ini juga menimbulkan kerugian pada negara atas hilangnya pemasukan melalui pajak singgah.

"Mereka sudah bilang bahwa alur bisnis ini ditutup. Mereka tidak mau menggunakan jasa saya lagi. Bahkan, pengguna jasa lainnya pun tak berani lagi setelah ada permasalahan ini. Pemasukan ke negara juga hilang mulai dari jasa kita melalui Batam, labuh tambat dan pendapatan lainnya," ucapnya.

Kuasa hukum Ahong, Alex Cornelis Timmerman, mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Bakamla. Berdasarkan aturan dalam UU Kemaritiman disebutkan, tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan di laut terhadap kapal-kapal yang memiliki kelengkapan dokumen.

"Ada aturan yang menyebutkan, kapal yang berlayar dalam jalur bisnis jasa angkut tidak boleh dilakukan pemeriksaan di tengah laut sebelum kapal tersebut sampai ke tujuan. Ini saja sudah jelas menyalahi aturan. Selain itu disebutkan untuk menghindari cukai. Kan barang ini bukan untuk diedarkan di Indonesia. Mereka hanya numpang transit saja," jelasnya.

Saat ini proses hukum atas penangakapan KM Keluarga Mandiri sudah sampai pada tahap P21 dan akan segera disidangkan. "Harapan kami, segera diproses untuk maju ke persidangan agar klien kami tahu titik salah dan benarnya di mana. Kami juga berharap adanya pembinaan," kata Alex.

Editor: Chandra