Jayadi Sebut Kavling yang Dijual Udin Pelor di Seranggong Masuk Lahan Perusahaan
Oleh : CR-3
Rabu | 22-01-2020 | 18:16 WIB
jayadi-korban.jpg
Jayadi, korban penipuan pembelian kavling saat bersaksi di PN Batam, Selasa (21/1/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jayadi, korban penipuan pembelian kavling oleh terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor, menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2020).

Di persidangan, Jayadi menerangkan kasus yang menjerat terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor berawal dari kesepakatan jual beli lahan di Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Pada bulan Agustus tahun 2018, Saya bertemu dengan terdakwa. Dari pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kepada saya untuk membeli kavling seluas 8x12 meter di Seranggong seharga Rp 40 juta," kata Jayadi.

Karena sudah kenal lama, kata Jayadi, akhirnya terjadi kesepakatan untuk membeli lahan itu, dengan cara dicicil. "Karena percaya, saya pun menyetujui untuk membeli lahan yang ditawarkan terdakwa," ujarnya.

Masih kata Jayadi, untuk meyakinkan dirinya membeli kavling itu, terdakwa mengatakan lahan itu sudah masuk ke dalam Kampung Tua Seranggong.

Dari kesepakatan itu, kata dia, melalui adiknya (saksi Heri), dia pun membayar harga lahan tersebut dengan cara dicicil sebanyak 5 kali.

"Pembayaran lahan tersebut saya cicil 5 kali. Yang pertama saya cicil Rp 10 juta, kemudian cicilan kedua dan ketiga sebanyak Rp 20 juta. Terus cicilan keempat saya bayar Rp 5 juta, sementara sisa Rp 5 juta lagi saya bayarkan pada tanggal 2/12/2018 sekalian mengambil surat keterangan kavling seranggong dari terdakwa," jelas Jayadi.

Usai melunasi pembayaran dan menerima surat dari terdakwa, sebutnya, belakangan diketahui bahwa kavling yang dibeli dari terdakwa ternyata milik PT Pesona Bumi Barelang dan PT PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

"Setelah lunas, belakangan diketahui kalau kavling itu merupakan lahan milik perusahaan. Saya taunya dari plang yang dipasang oleh pihak perusahaan di lokasi," terang Jayadi di hadapan majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra serta JPU Immanuel Baeha.

Mengetahui telah ditipu, saksi Jayadi kemudian mendatangi rumah terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor untuk meminta uang pembelian lahan itu dikembalikan. Namun, karena tidak ada etikad baik dari terdakwa, dia pun membuat laporan ke kantor polisi.

Sementara Khoirul Rosyadi, ASN BP Batam yang dihadirkan sebagai saksi juga menjelaskan, lahan seluas 4 hektar di wilayah Seranggong merupakan milik PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM). Itu berdasarkan Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam pada tahun 2003.

"Berdasarkan gambar citra satelit milik BP Batam, pada tahun 2010 lahan di Seranggong belum ada bangunan apapun, hanya rawa-rawa. Tetapi pada tahun 2016 baru ada bangunan rumah warga di sana," jelas Khoirul.

Selain saksi korban dan saksi dari BP Batam, JPU Immanuel juga mengadirkan Nasran bin Alex selaku ahli waris atas lahan di Seranggong sebagai saksi atas perkara terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor.

Dalam keterangannya, Nasran menyebutkan telah memberikan lahan sebanyak 15 kavling kepada terdakwa. Namun dia tidak mengetahui kalau lahan tersebut sudah diperjual belikan oleh terdakwa.

Di depan persidangan, Nasran juga mengakui bahwa pada tahun 1993 atau 1994, orang tuanya pernah menerima uang ganti rugi dari Otorita Batam (sekarang BP Batam) atas lahan di daerah Seranggong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Memang orangtua saya sudah menerima ganti rugi dari BP Batam. Tetapi sebagai ahli waris, saya belum mendapat uang ganti rugi," ujarnya.

Mendengar pernyataan saksi Nasrun, JPU Immanuel kemudian menanyakan apakah lahan di Seranggong yang dijual terdakwa Udin Pelor sudah termasuk wilayah kampung tua atau belum, Nasrun mengatakan bahwa lahan yang dihibakan kepada terdakwa memang belum masuk dalam wilayah Kampung Tua.

"Lahan yang saya hibakan belum masuk wilayah Kampung Tua. Lahan tersebut masih dalam proses pengajuan oleh tim untuk dijadikan kampung tua. Namun dalam proses pengajuan, Indra Jasman selaku Ketua Tim 13 sudah menerbitkan lebih dari 200 buku penataan Kampung Tua, kemudian dihibahkan dan dijual ke masyarakat," pungkasnya.

Editor: Gokli