Rumah Mewah Jadi Kedok Pengoperasian Judi Online Beromset Miliar Rupiah di Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 08-01-2020 | 12:16 WIB
JUDI-ONLINE-BESAR1.jpg
Ekspose judi online beromset miliar rupiah. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktek judi online beromset miliaran rupiah yang berhasil dibongkar Tim Macam Satreskrim Polresta Barelang, beroperasi di perumahan elit kawasan Batam Center.

Kuat dugaan, sistem keamanan sangat ketat di perumaham elit dijadikan kedok pelaku untuk bersembunyi dan menjalankan usaha 'abu-abunya'.

Terbukti, praktek judi online ini sudah beroperasi selama dua tahun belakangan, sampai akhirnya dikuak Satreskrim Polresta Barelang.

Dengan omset mencapai miliaran tersebut, diyakini juga player atau prmain ialah orang yang memiliki ekonomi menengah ke atas.

Hal tersebut juga terlihat dari deposit yang dimasukkan pemain untuk bermain. Rata-rata pemain memasukkan deposit dengan nominal jutaan rupiah.

Modus perjudian ini, player atau pemain harus masuk ke sebuah web. Di dalamnya terdapat berbagai jenis permainan, seperti poker, dadu, siji dan lainnya.

Untuk bisa bermain, pemain harus melakukan transfer uang terlebih dahulu untuk deposit. Kemudian baru bisa memilih judi apa yang akan dimainkan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan, sibdikat judi online tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, dengan lokasi di perumahan mewah wilayah Batam Center.

Setelah diselidiki, kemudian dilakukan penindakan, sehingga kedua tersangka berhasil diamankan.

"Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online beromset Rp 1 miliar lebih. Ada dua buku tabungan yang diamankan dan berisikan sekitar satu miliar," ujar Kapolres, didampingi WakapolresAKBP Junoto, Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, dan Wakasat Reskrim AKP Ricky Firmansyah, Selasa (7/1/2020) sore.

Menurut Prasetyo, pihaknya sejauh ini masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Kuat dugaan, perjudian ini sudah terorganisir dan ada pelaku lain.

"Praktek judi online ini sudah berjalan sekitar 2 tahun. Kita akan bongkar hingga ke struktur teratasnya," tambah Pras.

Tidak hanya itu, pihkanya juga akan mengecek aliran dana yang masuk ke rekening yang ditemukan. Tujuannya untuk memastikan apakah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak.

"Kita akan lihat aliran dana dalam rekening tersebut. Jika ditemukan bukti, akan kita lanjutkan terhadap TPPU-nya," tegas Kapolres.

Editor: Yudha