Penadah Barang Hasil Curian Juga Diringkus

Satu Ditembak, Tim Macan Barelang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 17-12-2019 | 17:28 WIB
ekpos-pecah-kaca.jpg
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat ekspos sejumlah kasus, Selasa (17/12/2019) sore. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang meringkus tiga pelaku pencurian modus pecah kaca mobil dan satu orang penadah.

Ketiga pelaku pecah kaca adalah Febri Abdullah Ihzan (27), Juantara Agung (27), Jamak Ani (19). Sementara Sapta Aji (17) merupakan penadah.

Satu di antara tersangka, Febri, merupakan otak pelaku dan terpaksa dihadiahi timah panas pada kedua kakinya, karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) sore, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan sehari setelah kejadian.

Mereka beraksi menyasar salah satu mobil yang parkir di kawasan perusahaan di Tanjunguncang pada Kamis (5/12/2019). Kemudian pada Jumat (6/12/2019) malam berhasil dibekuk.

"Aksi yang mereka lakukan tergolong nekat, karena mencuri di siang hari. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda," ujar Prasetyo, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan.

Ihzan merupakan pelaku yang mengeksekusi atau yang memecahkan kaca mobil. Sementara Agung dan Jamak bertugas memantau situasi sekitar. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil membawa sebuah tas berisi laptop dan dokumen miliki korban.

Rencananya, laptop hasil curian itu akan dijualkan oleh Sapta bersama satu penadah lainnya yang masih dalam pencarian orang (DPO), berinisial W. "Tidak membutuhkan waktu lama, sehari setelah kejadian, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Mereka ditangkap di daerah Tiban dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang," jelas Prasetyo.

Saat ini, para pelaku masih menjalaji proses hukum lebih lanjut. Untuk tiga pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tengan pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.

Sementara satu pelaku lainnya, penadah, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam 4 tahun penjara.

Editor: Gokli