Tak Terima Wali Kota Rangkap Jabatan, Kadin Batam akan Ajukan Judicial Review
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 24-10-2019 | 14:52 WIB
Jadi-Raja22.jpg
Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Melihat adanya beberapa Undang-Undang yang dilanggar atas keputusan Wali Kota Batam menjabat sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Kota Batam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, saat ini pihaknya mulai memfokuskan diri untuk melakukan Judicial Review terkait rangkap jabatan Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam.

"Intinya, dari awal bahkan sejak hampir 1 tahun terakhir, kita telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana perubahan PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas, PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Akan tetapi, kiranya belum didengarkan," kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Rabu (23/10/2019).

Bahkan, semua preview sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo, Menko Perekonomian hingga ke semua Anggota Dewan Kawasan, namun tidak pernah didengarkan sama sekali.

Menurutnya salah satu cara yang paling masuk akal dan efektif adalah melalui Judicial Review melalui uji materi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan, Penunjukkan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam dilaksanakan tanpa melakukan kajian dan tinjauan hukum yang komperhensif sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

"Yang menjadi pertimbangan dan sorotan kita untuk dilakukan uji materi adalah, peraturan pemerintah nomor 62 tahun 2019, tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan dalam waktu dekat kami bersama tim dan hukum Kadin Batam dan dibantu tim hukum di Jakarta akan membawa berkas tersebut ke Mahkamah Agung," papar Jadi, panjang lebar.

Jadi juga mengungkapkan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala BP Batam selaku pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran. Sementara jabatan wali kota bukan merupakan pengguna anggaran.

Jika diberlakukan kebijakan ex-officio, maka Walikota Batam akan menjadi pengguna anggaran Kepala BP Batam. Padahal, pengguna anggaran bukan pejabat yang dihasilkan dari sebuah proses pemilihan umum.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan Walikota Batam menjabat sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 11 September 2019.

Jabatan ini, sebelumnya disesuikan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas, PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Sejak saat itu, Walikota Batam diizinkan rangkap jabatan Kepala BP Batam dengan syarat, tidak sedang menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Batam.

Editor: Dardani