Diduga Dijadikan Tempat Esek-esek, 22 Ruli Pokok Ceri Seketika Rata oleh Alat Berat
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 24-10-2019 | 13:04 WIB
ruli-rata-2.jpg
Penggusuran Ruli Pokok Ceri. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 22 rumah liar (Ruli) Pokok Ceri di pinggir jalan Brigjen Katamso Kilometer 5, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji rata oleh alat berat yang dikerahkan Tim Terpadu Kota Batam.

22 ruli tersebut selama ini memang telah masuk agenda penggusuran Pemerintah Kota Batam. Pasalnya, selain berada di row 100 jalan raya, kawasan ini pada malam hari juga disulap menjadi area pergonglian (esek-esek) terselubung.

Keresahan masyarakat akan adanya tempat ini, akhirnya ditanggapi pemerintah melalui Tim Terpadu terdiri dari Polri-TNI, Satpol PP Pemkot Batam dan Ditpam BP Batam.

Meski saat penertiban sempat terjadi aksi pelaparan dari penghuni ruli kepada petugas, namun kegiatan ini berjalan lancar kembali setelah pelemparan diredam pihak Polri-TNI.

Satu unit alat berat yang diturukan akhirnya merobohkan 22 ruli, bahkan pepohan di sekitar lokasi turut dirobohkan. Sementara teriakan warga tak terima terus bergema.

"Ini tak adil namanya. Masa belum ada ganti rugi sudah langsung dirobohkan. Ayam aja punya kandang," teriak warga, Kamis (24/10/2019).

Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari saat penggusuran berada di lokasi mengatakan, penertiban kawasan Ruli Pokok Ceri ini diadakan sesuai prosedural (SOP) yang berlaku. Sehingga, dilakukan eksekusi penertiban pada hari ini.

"Hal ini sudah sesuai SOP yang ada. Jadi saat ini lah dilakukan penertibannya. Bahkan semua rumah ini dirobohkan," ujarnya singkat.

Editor: Chandra