Jika Merasa Dibully

PWI, AJI dan IJTI Batam Sarankan Ketua Kadin Kepri Gunakan Hak Jawab
Oleh : Hendra
Minggu | 22-09-2019 | 16:32 WIB
007_maulana-kadin-kepri02.gif
Ketua Kadin Kepri, Akhmad Ma'ruf Maulana

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan kontroversial Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Akhmad Ma'ruf Maulana, yang menyebutkan 'media jangan selalu membully' mendapat tanggapan langsung dari beberapa ketua aliansi jurnalis di Kota Batam.

Sebelumnya, pernyataan kontroversial yang dilontarkan Ketua Kadin Kepri tersebut, seperti yang diberitakan BATAMTODAY.COM, Sabtu (21/9/2019) kemarin. Lengkapnya berbunyi, "Saya mau kasih tahu saja, kalau menarik investasi itu susah. Jadi media jangan selalu membully. Jadi, kalau nggak diberitakan pun tidak apa-apa, karena saya sekarang sudah punya empat media online. Rencananya akan terus membuka media-media baru hingga sepuluh media online baru," kata Ketua Kadin Kepri.

Menanggapi hal itu, Chandra Ibrahim, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, saat dikonfirmasi pewarta BATAMTODAY.COM, Minggu (22/9/2019) siang mengatakan, media tidak akan membully pihak manapun, karena pada dasarnya tugas media yakni memberi informasi kepada masyarakat.

Dalam pemberitaan atau penyampaian informasi pun, media tentu tidak bisa asal menulis berita tanpa ada konfirmasi dari narasumber. Sehingga, jikapun ada berita yang terkesan "membully", itu semua tentu bukan karena medianya, tetapi tergantung siapa yang memberi pernyataan atau narasumbernya.

"Terus terang saya belum mengikuti beritanya. Jadi susah mau komentar. Tapi yang jelas, media tak akan membully pihak manapun, karena tugas media itu memberi informasi kepada masyarakat," ujarnya.

"Media pun tak bisa menulis berita tanpa ada narasumber. Jadi, kalaupun ada berita yang dikesankan "membully", itu tentu bukan medianya, tapi tergantung pernyataan narasumbernya. Hanya saja, media harus berimbang memberitakan sesuatu sesuai amanah UU Pers (UU 40 tahun 1999)," ujarnya lagi.

Chandra juga menambahkan, media sejauh ini hanya memberitakan hal-hal yang terjadi di lapangan (yang menjadi atensi publik). Misalnya, seperti saat ada razia atau sidak oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lapangan, maka data-data yang didapat di lapangan itu lah yang akan dituliskan dari setiap narasumber yang ada di sana.

"Jadi tanya saja sama beliau apa yang beliau maksudkan dengan media membully itu. Kalau yang diberitakan fakta di lapangan, apa itu membully namanya? Di sisi lain, kan media juga harus memberikan hak jawab kepada para pihak yang diberitakan (jika pihak yang diberitakan merasa dirugikan sepihak)," jelasnya.

Di tempat berbeda, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia-Batam, Slamet Widodo, saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang sama. Jika memang ada media yang dalam artian disebutkan oleh Ma'ruf melakukan bullying dalam pemberintaan mengenai Kadin, seharusnya Ketua Kadin Kepri yang katanya memiliki 4 media online tersebut menggunakan hak jawab atau mengkoreksi berita dari media yang dia maksud.

"Aturan dan undang-undang jurnalistik ada. Lagi pula sejauh pengamatan saya, selama ini pemberitaan mengenai Kadin berimbang. Kinerjanya baik, ya kita apresiasi lewat berita. Jika buruk ya kita koreksi atau kritisi sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku. Hal ini pun berlaku sama dengan instansi lain, seperti BP Batam atau Pemkot Batam," terang pria berkacamata itu singkat.

Sementara Agus Faturrahman alias Bagas, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menanggapinya tak jauh berbeda. "Perihal statemen itu konteksnya belum jelas.... Karena tidak ada contoh produk jurnalis yang disebutkan membully seperti yang dimaksudnya. Jadi kita tidak bisa liat secara proposional," pungkas Bagas melalui pesan WhatsApp.

Hal lainnya, mengenai Ma'ruf yang hendak mendirikan beberapa media online baru karena merasa kecewa tidak adanya media yang mendukung Kadin, hampir dari ketiga ketua aliansi jurnalis ini menanggapinya dengan pernyataan yang sama. Yakni mendirikan media online itu sah-sah saja, tidak ada larangan selagi semua ketentuan dipenuhi.

"Yang penting bukan dijadikan alat mendukung atau tidaknya suatu kebijakan. Media hanya bisa mengawasi dan mengontrol agar satu lembaga dalam hal ini Kadin bisa berjalan on the track," terang Ketua PWI Kepri, Chandra Ibrahim.

"Silakan selagi menenuhi syarat ketentuan UU Pers dan ketentuan di Dewan Pers," tambah Ketua AJI Batam, Slamet Widodo.

Editor: Surya