Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Basirun, KPK Kembali Geledah 3 Kantor OPD Kepri
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 18-09-2019 | 08:16 WIB
geledah-pu-kepri1.jpg
Tim KPK membawa sejumlah dokumen dari kedua kantor Dinas di Provinsi Kepri. (Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan di lingkungan Pemprov Kepri terkait tindak lanjut kasus yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (17/9/2019). "Ya ada kegiatan di Tanjungpinang, penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Disdik Kepri dan Dinas Pariwisata," kata Febri.

Dirinya menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh dua tim yang berlangsung pada Pukul 10.00 WIB di dua lokasi yang berbeda.

"Sejauh ini yang diamankan dokumen terkait anggaran, perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Nurdin Basirun," tegasnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, tampak tim menggunakan rompi khas KPK, yang tertulis di bagian punggung belakang, serta Polisi lengkap laras panjang mengawal prosesi penggeledahan dua dinas tersebut.

Selain menggeledah ruangan, tim juga menggeledah mobil BP 1581 A dan mengamankan beberapa kwitansi pembayaran dari dalam mobil.

"Ada sekitar tujuh orang menggunakan rompi KPK," ungkap salah satu anggota Satpol PP yang berjaga saat itu.

Tampak tim KPK hilir mudik diruangan Kepala Disdik, Muhammad Dali, hingga ruangan bidang-bidang yang lainnya yang berada di lantai dua Kantor Disdik provinsi Kepri.

Editor: Chandra