Diperiksa 4 Jam, Tiga Pejabat Pemprov Kepri Diberi Waktu 15 Menit untuk Istirahat
Oleh : Putra
Rabu | 24-07-2019 | 13:40 WIB
Ismail_jamhur.jpg
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail saat kembali menjalani pemeriksaan Polresta Barelang (foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pejabat Pemprov Kepulauan Riau diberi waktu istirahat 15 menit usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam dari pagi hingga siang hari oleh penyidik KPK. Setelah itu, mereka kembali menjalani penyidikan KPK di Mapolresta Barelang.

Tiga pejabat tersebut adalah, Kadis PU Provinsi Kepri, Abu Bakar, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail dan juga Kabiro Hukum Provinsi Kepri, Heri Mokhrizal

Ketika ditemui di Polresta Barelang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail menjelaskan bahwa dirinya hanya datang sebagai saksi.

"Saya datang kesini hanya sebagai saksi dan juga melakukan verifikasi data tentang laut," kata Jamhur, Rabu (24/7/2019).

Dirinya mengatakan, selama 4 jam menjalani pemeriksaan pihak KPK sudah mengajukan beberapa pertanyaan, namun dirinya menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK masih merupakan pertanyaan yang normatif.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas PU Provinsi Kepri, Abu Bakar. Dirinya menjelaskan bahwa akan memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalankan pemeriksaan KPK ini.

"Nanti akan saya beberkan ketika selesai diperiksa ya, ini saya hanya diberi waktu istirahat untuk sholat sebentar," tegasnya.

Sebelumnya, Kabiro Hukum Provinsi Kepri, Heri Mokhrizal yang juga turut diperiksa lembaga pemburu koruptor ini menerangkan bahwa sebanyak 14 orang saat ini diperiksa oleh KPK.

"Total tadi di atas ada 14 orang, Kadis ada 6 orang sisanya dari Kasi, staf, dan supir," ungkapnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, semua pihak telah kembali menjalani pemeriksaan di lantai 3 Polresta Barelang.

Editor: Surya