Otak Pelaku Pencurian Plat Baja Pelabuhan Dompak

Hari Ini, Polda Serahkan Andi Cori dan Andi Usman ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 16-07-2019 | 12:16 WIB
duo-andi-maling.jpg
Penyidik Polda Kepri saat menggiring Andi Cori dan Andi Usman ke Kejari Kepri untuk limpahan Tahap II, Selasa (16/7/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otak pelaku pencurian plat baja sisa pembangunan Pelabuhan Dompak, Andi Cori Patahuddin digiring dari Polda Kepri ke Tanjungpinang.

"Hari ini kita akan melakukan penyerahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan Tinggi dalam rangka tahap II," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yuli kepada BATAMTODAY COM, Selasa (16/7/2019).

Andi Cori Patahuddin digiring bersama tersangka lain, yakni Andi Usman. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Pelabuhan Domestik Telaga Punggur yang sepanjutnya menggunakan kapal feri tujuan Tanjungpinang.

"Sesuai fakta penyelidikan dan penyidikan dari keterangan saksi petunjuk, surat dan barang bukti menggambarkan saudara ACP sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian plat baja. Itu yang ditemuian dalam fakta-fakta. Sementara kita belum menemukan yang bersangkutan sebagai orang yang disuruh," jelasnya.

Dalam kasus pencurian plat baja Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, kata Hernowo, sudah ada 6 orang tersangka dinyatakan berkas peekara lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

La Mane Dinyatakan P21 pada 5 Maret 2019, Syaiful, Julianta dan Sarbudin P21 pada 14 Mei 2019 serta Andi Cori Patahuddin bersama Andi Usman pada 8 Juli 2019.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa La Mane dibebaskan dakam tuduhan karena tidak terbukti sebagai pelaku pencuria sebagaimana dakwaan jaksa. "Untuk saudara La masih dalam proses banding jaksa," jelasnya sembari menambahkan pasal yang disangkakan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Editor: Gokli