Pembunuh Gadis di Bengkong Laut Divonis Seumur Hidup
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-07-2019 | 11:28 WIB
yuda-seumur-hidup.jpg
Terdakwa Yuda Lesmana, usai divonis seumur hidup di PN Batam, Senin (15/7/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yuda Lesmana, terdakwa yang tega menghabisi nyawa Fitri Suryati--warga Bengkong Laut--pada Februari 2019 lalu, akibat ketersinggungan akhirnya divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/7/2019).

Yuda Lesmana dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Di mana, terdakwa sebelum menghabisi nyawa korban terlebih dahulu melakukan pengintaian.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Taufik Nainggolan, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Taufik Nainggolan didampingi Elfrida dan Yona Lamerosa menyatakan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan dengan sengaja merapas nyawa orang lain.

Terhadap putusan yang sama dengan tuntutan jaksa Rosmarlina Sembiring ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Elisuita menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Aksi nekad Yudha Lesmana (26) menghabisi nyawa Fitri Suryati, wanita muda warga Tionghoa itu lantaran dendam yang telah dipendam selama lima tahun.

Diakui Yudha, dia merasa tidak terima karena telah dihina korban. Selain itu gara-gara hasutan korban, dia juga harus berpisah dengan pacarnya.

"Ini dendam lama. Dia (korban) meghasut pacar saya agar memutuskan saya. Saya dulu pacaran dengan teman korban," kenangnya, Selasa (12/2/2019) subuh.

Diceritakan Yudha, kejadiannya sekitar lima tahun lalu. Ia, bersama pacarnya serta korban pergi makan di kawasan Nagoya.

Entah apa yang ada dipikiran korban, dia mengatakan pada pacar pelaku, jangan meneruskan hubunga tersebut. Sebab, pelaku hanya tamatan SMP, serta tidak jelas masa depannya seperti apa.

"Katanya saya ini tidak punya masa depan karena hanya tamatan SMP. Padahal saya sayang dan mencintai pacar saya. Bahkan saya berniat untuk menikahinya," cerita Yudha.

Perkataan korban, ternyata termakan oleh pacar pelaku. Sampai akhirnya pelaku diputuskan oleh pacarnya. "Saya benar-benar sakit hati dengan kejadian itu. Saya terus mencari keberadaan korban dengan maksud ingin melampiaskan dendam ini. Namun tidak pernah bertemu," lanjutnya.

Bahkan, selama lima tahun tersebut, Yudha Lesmana tidak bisa melupakan mantannya. Ia tidak pernah menjalin hubungan dengan wanita lain. Sempat dia mencoba melupakan dengan pulang ke kampung halaman di Sumatera Utara, namun tetap tak membuahkan hasil.

"Setelah putus, saya pulang kampung selama setahun. Kemudian kembali lagi ke Batam untuk mencari kerja dengan harapan bisa bertemu dia (korban)," imbuhnya.

Sampai akhirnya sebulan yang lalu, saat dia ingin membeli gas LGP ukuran 3 kilogram, ternyata yang menjual gas itu adalah korban sendiri. Alhasil, luka lama kembali terbuka. Dendamnya kembali membara sampai akhirnya pada Senin (11/2/2019), dia menghabisi nyawa korban dengan sadis.

"Dari sebulan lalu saya sudah berniat untuk membunuhnya. Kemarin saya pantau dari pagi untuk memastikan dia tinggal sendri di rumah. Kesempatan itu datang," ingatnya.

Diakui Yudha, korban awalnya tidak mengingatnya. Namun akhirnya teringat, bahwa pelaku merupakan mantan pacar temannya. "Kemarin itu, saya berpura-pura ingin membeli tabung gas. Hal itu hanya alasan saja. Saat waktunya pas, saya langsung menghabisinya," pungkasnya.

Pembunuhan yang dilakukan Yudha Lesmana (24) terhadap Fitri Suryati (24) cukup sadis. Pelaku, bertubi-tubi menikam leher korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan.

Ditemui di Mapolresta Barelang, Yudha mengaku usai menghabisi nyawa korban langsung kabur membawa pergi beberapa barang korban.

Sementara untuk menghilangkan jejak, ia membakar baju yang dikenakan saat menghabisi nyawa korban. Sedangkan pisau yang digunakan serta perangkat CCTv di rumah itu, dibuangnya ke dalam Dam Seiladi.

Editor: Gokli