Minggu Ini, PT Riau Pratama Mulai Lakukan Penyedotan Pasir Laut di Belakangpadang
Oleh : Saibansah
Rabu | 26-06-2019 | 15:08 WIB
keruk-pasir-laut1.jpg
Komisaris Utama PT Riau Pratama, Megat JJ (kiri) dan Zudy Fhardy, pengacara PT Riau Pratama saat gelar konferensi pers di Hotel Swiss-inn Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Riau Pratama segera melakukan kegiatan penambangan pasir laut di Perairan Pulau Terong, Kota Batam. Untuk penyedotan pasir laut itu, PT Riau Pratama telah mengantongi semua prosedur dan perizinan.

Bahkan, PT Riau Pratama telah mendistribusikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk nelayan di tiga zona lokasi penambangan.

Kesiapan operasional penyedotan pasir laut itu disampaikan pengacara PT Riau Pratama, Zudy Fhardy, didampingi Direktur Utama Rury Afriansyah. "Kapal dan kru serta perlengkapan kegiatan penyedotan pasir laut lainnya juga telah siap. Kami akan melakukan kegiatan mulai minggu ini, karena semua prosedur dan perizinan telah kami miliki," ujar Zudy Fhardy kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (25/6/2019).

Pengacara muda itu pun kemudian memaparkan perizinan yang telah dikantongi perusahaan kliennya. Yakni Surat Keputusan Walikota Batam Nomor. KPTS-108/HK/III/2014 tanggal 26 Maret 2014, tentang Penetapan Wilayah Izin Pertambangan kepada PT Riau Pratama yang ditandatangani oleh Walikota Batam, H. Ahmad Dahlan.

Kedua, Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS-114/HK/IV/2014 tanggal 2 April 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Riau Pratama yang ditandatangani oleh Walikota Batam, H. Ahmad Dahlan.

Ketiga, Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Nomor: 003/BLH/KOMDAL/KEPRI/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ir Yerry Suparna, tentang kesepakatan kerangka acuan analisa dampak lingkungan hidup (KA-AMDAL) rencana kegiatan penambangan minaral batuan pasir laut seluas 1.627 hektar di Perairan Kecamatan Belakangpadang Kota Batam.

Keempat, Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 999 tahun 2015 tanggal 24 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, atas nama Gubernur Kepri, H. Azman Taufik, tentang kelayakan lingkungan atas kegiatan rencana penambangan mineral batuan pasir laut di Perairan Kecamatan Belakangpadang Kota Batam.

Kelima, Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 1000 tahun 2015 tanggal 24 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, atas nama Gubernur Kepri, H. Azman Taufik, tentang izin lingkungan atas kegiatan rencana penambangan mineral batuan pasir laut seluas 1.627 hektar di Perairan Kecamatan Belakangpadang Kota Batam.

Keenam, Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 1292 tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, atas nama Gubernur Kepri, H. Azman Taufik, tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Riau Pratama.

Ketujuh, Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 14442/KPTS-18/II/2018 tanggal 9 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, atas nama Gubernur Kepri, H. Azman Taufik, tentang persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Riau Pratama.

Kedelapan, Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Nomor: 523/DKP-PSDKP/543/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang ditandangani oleh Drs. Raja Ariza MM yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri, perihal kesesuaian RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi PT Riau Pratama.

Kesembilan, Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.354/AL.324.DJPL tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh R. Agus Purnomo tentang persetujuan kepada PT Riau Pratama untuk melaksanakan kegiatan kerja keruk yang berlokasi di wilayah perairan Pelau Terong Kelurahan Kasu Kecamatan Belakangpadang Kota Batam.

Salinan SK Dirjen Perhubungan Laut ini telah didistribusikan ke 19 pihak. Diantaranya Menko Bidang Kemaritiman, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Kepri, Walikota Batam dan pihak terkait lainnya.

"Manajemen PT Riau Pratama juga sudah membagikan dana CSR untuk 3.489 KK (Kepala Keluarga) yang terbagi dalam zona 1 sampai zona 4. Nilai total yang telah mereka distribusikan itu sebesar Rp 1.143.450.000,-. Ini baru tiga pulu persen dari nominal yang akan mereka terima. Ini sebagai i'tikat baik perusahaan sebelum melakukan kegiatan," papar Zudy Fhardy.

Editor: Dardani