Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Tegaskan Aktivitas Tambang Pasir Laut Tak Boleh di Wilayah Tangkapan Ikan
Oleh : Redaksi
Kamis | 20-06-2019 | 11:40 WIB
rapat-pasir-laut.jpg Honda-Batam
KKP bersama dinas terkait Pemprov Kepri dan masyarakat Pulau Terong, Batam membahas soal tampang pasir laut. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons laporan terkait pertambangan pasir laut yang disampaikan nelayan tangkap ikan Pulau Terong, Kota Batam.

Perwakilan KKP, Khalif Yusuf dalam rapat koordinasi yang dihadiri dinas terkait Pemprov Kepri dan nelayan Pulau Terong, di ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Rabu (19/6/2019) mengatakan, pihaknya serius menangani permasalahan pertambangan pasir yang berpotensi menimbulkan pencemaran laut, mengganggu aktivitas nelayan dan merusak terumbu karang.

"Teman-teman yang bertugas di Batam sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan beberapa hari lalu," ujarnya, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

KKP mengingatkan agar aktivitas pertambangan pasir sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti UU nomor 27/2007, UU 32/2014 tentang Kelautan, UU nomor 23/2014, UU 32/2009 dan UU 11/2010. "Aktivitas pertambangan tidak boleh berada dalam wilayah tangkap ikan," ucapnya.

Dalam pertemuan itu pula, Asisten II Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum mengatakan, PT Riau Pratama (penambang pasir laut) telah melengkapi perizinan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

"Sudah 'clear and clean' terkait perizinan, sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Namun dia mengingatkan PT Riau Pratama untuk mendudukkan permasalahan lainnya dengan masyarakat seperti kompensasi. "Tidak perlu permasalahan kompensasi dibahas dalam ruangan ini," katanya.

Pihak kepolisian terpaksa menghentikan sementara aktivitas pertambangan pasir lantaran menimbulkan polemik. Pihak kepolisian menyatakan tetap bersikap profesional dalam menangani permasalahan ini.

Polsek Belakang Padang, AKP Ulil Rahim mengingatkan, warga untuk menerima aktivitas pertambangan itu jika tidak melanggar hukum sebagaimana yang disampaikan Pemprov Kepri. Sebaliknya, jika terjadi ada permasalahan, maka harus diselesaikan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

"Aspirasi masyarakat itu menyangkut kekhawatiran terhadap limbah dan batas lokasi pertambangan," katanya.

Editor: Gokli