BP Batam Tolak Impor Limbah

Kepala BP Batam Tak Tahu Perusahaan Mana Pemasok 65 Kontainer Limbah Plastik Impor
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 25-06-2019 | 09:04 WIB
kepala-bp-batam-edy1.jpg
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya limbah plastik impor, yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), masuk ke Batam telah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Masuknya limbah plastik ini juga menuai pro kontra.

Komisi I DPRD Kota Batam bahkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas keberadaan limbah plastik ini, khususnya 65 kontainer yang masuk belum lama ini, dengan mengundang Bea Cukai dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady juga menjelaskan hubungan BP Batam dengan keberadaan limbah plastik impor yang marak akhir-akhir ini. BP Batam, kata Edy, hanya berwenang dalam menarik investasi bagi pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Ia juga menampik adanya polemik yang terjadi saat ini di Batam, seakan-akan membunuh perekonomian dengan dugaan hilangnya sektor industri pengelolaan plastik.

"Jangan terlalu dibesar-besarkan, untuk investasi kan banyak jenisnya. Tidak hanya industri pengelolaan limbah plastik. Di sinilah tugas dan fungsi kami untuk mencari investasi dan memberikan mereka kenyamanan dalam berusaha di Batam," paparnya, Senin (24/06/2019).

Disinggung mengenai izin untuk impor bahan baku bagi sektor industri pengelolaan limbah tersebut, Edy mengingatkan agar terlebih dahulu melihat undang-undang yang berlaku, mengenai impor di kawasan Batam.

Sesuai perundang-undangan yang berlaku, izin yang dimaksud hanya berhak dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam, maupun langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Edy juga menegaskan, terkait keberadaan 65 kontainer berisi limbah plastik impor, pihaknya tidak mengetahui Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) mana saja yang melakukan pengurusan izin tersebut.

"Kami tidak tahu perusahaan mana saja yang mengimpor barang tersebut. Karena apabila ditanya dari BP Batam, juga menolak untuk impor limbah. Apalagi yang mengandung B3. Yang saya tahu, izin usaha industri pengelolaan limbah namanya. Itu yang berwenang untuk mengeluarkan adalah kementerian atau pemerintah daerah, ini tergantung undang-undang," tambahnya.

Sementara mengenai proses izin impor untuk bahan baku industri pengelolaan limbah, sesuai dengan aturan yang berlaku diatur oleh Kementerian Perdagangan. Hal ini harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi surveyor yang sudah ditunjuk.

Edy memaparkan, hal ini pernah ia lakukan sebagai Kepala BP Batam. Saat akan mengeluarkan limbah industri dari Kota Batam. Dimana dalam tahapannya, ia menjelaskan terlebih dahulu menyurati Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya selaku Kepala BP juga pernah ingin membuang limbah B3 ke luar Kota Batam. Dalam prosesnya limbah industri ini harus melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian terkait lainnya. Karena kalau berbicara limbah ini juga terbagi mulai dari sampah, scrap, hingga limbah B3," ungkapnya.

Editor: Chandra