Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP di Komisi I DPRD, BP Batam: Kami tidak Terlibat Izin Impor Sampah Plastik
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 25-06-2019 | 08:52 WIB
20202020-rdp_plastik01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas keberadaan 65 kontainer limbah plastik impor dengan Bea Cukai dan BP Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam dengan Bea dan Cukai, Senin (24/6/2019), membahas masalah limbah plastik impor, juga melibatkan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Saat dimintai keterangan terkait keberadaan 65 kontainer plastik di Pelabuhan Batuampar, yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), pihak BP Batam menegaskan tidak terlibat dalam perizinan impor bahan baku untuk pabrik pengelolaan plastik tersebut.

Plh Direktur PTSP BP Batam, Evi Bangun, mengatakan, dalam menerbitkan izin prinsip, BP Batam berpedoman pada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

"Ketika bidang usaha itu memang dinyatakan terbuka untuk Penanam Modal Asing (PMA), secara perizinan kita tinggal mengikuti ketentuannya di Perpres 44 Tahun 2016," paparnya.

Perizinan yang dikeluarkan BP Batam, mensyaratkan pelaku usaha terlebih dahulu memenuhi izin lingkungan, UPL/UKL, dan perizinan lainnya. Setelah itu, baru BP Batam mengeluarkan izinnya.

"Agar izin usaha berproduksinya dapat kami terbitkan. Setelah izin usaha lainnya dilengkapi, kami lanjutkan dengan izin di BP Batam untuk pelaku usaha memulai kegiatan usahanya," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalulintas Barang BP Batam, Krus Haryanto. Salah satu syarat mengenai keberadaan pabrik pengelolaan plastik, terlebih dahulu harus memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Sementara untuk izin import harus melalui persetujuan langsung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

"Izin usaha yang kami terbitkan, setelah pelaku usaha diterbitkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan proses pemasukan dan pengeluaran barang, kami tidak atur. Perizinan impornya dari Kemendag (Kementerian Perdagangan). Penerbitan persetujuan impornya dari Kemendag," paparnya.

BP Batam juga tak diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang impor itu. Sebelum Perpres No. 44 Tahun 2016 ini terbit, ada persyaratan untuk melakukan uji laboratorium terhadap kandungan biji plastik (plastik sebagai bahan baku) yang masuk ke Batam. Uji labor itu dilakukan BP Batam.

"Tapi kemudian ada aturan, persyaratan ini tak dilakukan lagi. Langsung dimasukkan tanpa ada hasil pengujian. Jadi kami tak bisa melakukan pengujian, karena tak ada kewenangan kami," katanya.

Editor: Chandra