Pemasukan dan Pengeluaran Barang Tak Lagi Gunakan Masterlist

Ini Penjelasan BP Batam Terkait Perka 10/2019 yang Dikeluhkan Pengusaha
Oleh : Nando Sirait
Senin | 17-06-2019 | 13:04 WIB
budi-dir-humas-bp.jpg
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebutkan lahirnya Peraturan Kepala (Perka) nomor 10 tahun 2019, hanya berfungsi sebagai upaya penyederhanaan perizinan dan mengurangi persyaratan-persyaratan yang dianggap tidak perlu.

Hal ini disampaikan Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso, saat dihubungi melalui sambungan telephone, Senin (17/06/2019).

Menurutnya, Perka nomor 10 tahun 2019 merupakan upaya penyederhanaan dan perbaikan definisi barang konsumsi dengan melakukan rasionalisasi, sehingga fasilitas fiskal barang konsumsi dapat benar-benar dinikmati masyarakat.

"Jadi, ini bukan menghambat produk konsumsi masuk ke Batam, dengan tidak mengeluarkan masterlist. Dan juga bukan bermaksud merubah definisi barang kosumsi menjadi lebih sempit dan mengakibatkan berkurangnya jumlah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di Batam," kata Budi.

Budi melanjutkan, saat ini BP Batam selalu berupaya meningkatkan pelayanan, terutama sektor perizinan yang masih memiliki kendala. Hingga saat ini, katanya, kendala utama yang selalu dikeluhkan oleh kalangan usaha adalah banyaknya perizinan serta banyaknya persyaratan sehingga menyulitkan pelaku usaha, maupun investor asing dalam memperoleh izin mengimpor produk baku untuk diolah di Batam.

Penyederhanaan perizinan, sambungnya, merupakan usaha yang dilakukan oleh BP Batam bersama Pemko Batam dalam meningkatkan pelayanan. Dengan mengintegrasikan seluruh perizinan dengan izin nasional melalui Online Single Submission (OSS). Sehingga ke depannya akan dibangun sistem Invesment Batam Online Single Submission (IBOSS), yang menginterasikan izin BP Batam, Pemko Batam, dan OSS Pemerintah Pusat.

Sehingga dengan adanya Perka nomor 10 tahun 2019, dinilai sebagai upaya perbaikan perizinan, termasuk perizinan pemasukan dan pengeluaran barang yang sebelumnya menggunakan Sistem Online Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) yang akan menyatu dengan Sistem IBOSS.

Penyatuan tersebut memerlukan perbaikan bisnis proses dan penyederhanaan perizinan melalui revisi berbagai macam peraturan kepala salah satunya adalah Peraturan Kepala. "Penerbitan Perka nomor 10 tahun 2019 untuk lebih menyederhakan dan memudahkan para pengusaha. Namun demikian, apabila ada kesulitan yang timbul nanti kita coba inventarisir untuk disampaikan ke pimpinan," ungkapnya.

Budi juga mengaku pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait perubahan pada Perka nomor 8 tahun 2019 tersebut. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu pemberlakuan Perka. Dia pun menyampaikan akan segera mengundang pelaku usaha dan juga Asosiasi dunia usaha di Batam dalam waktu dekat.

"Kami juga mohon maaf belum dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu, dikarenakan waktu pelaksanaan yang sudah mepet. Tetapi dalam waktu dekat, kami akan undang seluruh kalangan dunia usaha di Kota Batam," tuturnya.

Terkait pernyataan Ketua Apindo Kepri Ir Cahya, yang menyatakan pemberlakuan Perka tersebut seakan-akan menghilangkan kekhususan, yang sudah dimiliki Batam sejak lama, Direktur Promosi dan Humas BP Batam ini mengatakan tidak menghilangkan kekhususan karena pada prinsipnya hal ini untuk penyederhanaan regulasi saja.

"Di mana Perka yang lama mengatur pemasukan dan pengeluaran barang dari luar negeri (luar daerah pabean) memerlukan masterlist dari BP Batam, maka saat ini tidak memerlukan masterlist lagi dari BP Batam," tutupnya.

Editor: Gokli