Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikeluhkan Pengusaha, Ketua DPRD Minta BP Batam Tinjau Ulang Perka 10/2019
Oleh : Nando Sirait
Senin | 17-06-2019 | 12:04 WIB
cak-nur-19.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Batam, Nuryanto. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam meninjau ulang Perka 10 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pemasukkan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Permintaan Ketua DPRD Batam kepada Kepala BP Batam itu, menyusul adanya keluhan dari sejumlah pengusaha terutama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Di mana pihaknya menilai, pemberlakuan Perka ini sendiri seakan-akan menghilangkan kekhususan Free Trade Zone (FTZ) Kota Batam.

Nuryanto menilai Perka 10 tahun 2019 memang mampu memperlambat jalannya investasi di Batam. Hal tersebut sangat bertentangan dengan tujuan Pemerintah Pusat, Presiden RI, Joko Widodo untuk mempercepat perekonomian di Batam.

"Sebagai anggota dewan saya pasti mendengar aspirasi masyarakat. Saya pikir justru Perka 10 tahun 2019 itu bertentangan dengan spiritnya Jokowi. Pak Presiden kan keinginannya ada percepatan investasi di Batam supaya gerakan pertumbuhan ekonomi kita cepat," ujarnya, Senin (17/06/2019).

Sebagai wilayah FTZ, Nuryanto menilai seharusnya Batam memiliki aturan yang tepat, cepat dan mempermudah para pelaku usaha berinvestasi di Batam. Sehingga dunia usaha bisa berkembang untuk mengejar perekonomian di Batam.

"Kalau akhirnya memperlambat dan mempersulit justru bertentangan. Dengan dikeluarkannya Perka nomor 10 tahun 2019 kalau menimbulkan keterlambatan, saya mengingatkan Kepala BP agar diberikan pertimbangan kembali," tegas Nuryanto.

Editor: Gokli