Lapas Kelas IIA Barelang Usulkan 754 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri
Oleh : Hendra
Jum\'at | 17-05-2019 | 13:52 WIB
kalapas_batam2.jpg
Kalapas Kelas IIA Barelang, Surianto (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Batam mengajukan sebanyak 754 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi Idul Fitri.

Hal ini langsung disampaikan Kalapas Kelas IIA Barelang, Surianto. Di mana dari total 1.089 warga binaan yang muslim, 754 WBP memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi Idul Fitri. Sementara 335 WBP lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

"Sesuai dengan surat dari Dirjen Pemasyarakatan tentang pemberian remisi idulfitri ini, maka kita ajukan sesuai ketentuan yang ada,kata" ujar Surianto saat dikonfirmasi pewarta pada Kamis (16/5/2019).

Berikutnya, rincian remisi pengurangan masa tahanan (RK-1) yang didapat oleh warga binaan, banyak didominasi oleh pengurangan masa tahanan selama satu bulan, yakni sebanyak 619 orang.

Sementara itu 96 orang warga binaan rencananya akan mendapatkan 1,5 bulan masa pengurangan; 16 orang direncanakan mendapatkan pengurangan selama dua bulan; dan 14 orang warga binaan mendapatan masa pengurangan sebanyak 15 hari; sementara itu 9 orang warga binaan yang melengkapi 754 usulan ini rencananya akan mendapatkan RK-2 (bebas langsung).

Namun saat ditanyakan perihal identitas WBP yang akan mendapatkan remisi, khususnya remisi RK2 ini, Surianto mengaku masih belum menerima nama-namanya. Hanya saja ia mengatakan bahwa pemberian remisi Idulfitri tahun 2019 ini akan dilaksanakan pada 5 Juni 2019 mendatang.

Surianto juga menjelaskan, dikarenakan efek positif dari revitalisasi lapas membuat hal ini di mana hampir setiap hari ada saja pembebasan bersyarat yang diberikan. Di mana standarisasi ukuran pemberianya pada saat ini lebih mendasarkan pada perkembangan pembinaan, tingkat kooperatif WB terhadap program yang ada, khususnya untuk stabilitas keamanan.

"Berbeda dengan sebelumnya, yang mana jadi patokan adalah ukuran untuk penilaian terhadap WBP berdasarkan lama masa tahanan yang ia terima," pungkasnya.

Editor: Surya