754 WBP Lapas Kelas IIA Batam Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 17-05-2019 | 12:28 WIB
remisi1.jpg
Ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam, mengajukan sebanyak 754 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi Idul Fitri.

Hal ini langsung disampaikan Kalapas Kelas IIA Barelang, Surianto. Dari total 1.089 warga binaan yang muslim, 754 WBP memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi Idul Fitri. Sementara 335 WBP lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

"Sesuai dengan surat dari Dirjen Pemasyarakatan tentang pemberian remisi idulfitri ini, maka kita ajukan sesuai ketentuan yang ada," ujar Surianto saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (16/5/2019).

Berikutnya, rincian remisi pengurangan masa tahanan (RK-1) yang didapat warga binaan, banyak didominasi pengurangan masa tahanan selama satu bulan, yakni sebanyak 619 orang.

Sementara itu 96 orang warga binaan rencananya akan mendapatkan 1,5 bulan masa pengurangan, 16 orang direncanakan mendapatkan pengurangan selama dua bulan, dan 14 orang warga binaan mendapatan masa pengurangan sebanyak 15 hari. Sementara itu 9 orang warga binaan yang melengkapi 754 usulan ini rencananya akan mendapatkan RK-2 (bebas langsung).

Namun saat ditanyakan perihal identitas WBP yang akan mendapatkan remisi, khususnya remisi RK2 ini, Surianto mengaku masih belum menerima nama-namanya. Hanya saja ia mengatakan pemberian remisi Idul Fitri tahun 2019 ini akan dilaksanakan pada 5 Juni 2019 mendatang.

Surianto juga menjelaskan, dikarenakan efek positif dari revitalisasi lapas membuat hal ini di mana hampir setiap hari ada saja pembebasan bersyarat yang diberikan.

Standarisasi ukuran pemberianya pada saat ini lebih mendasarkan pada perkembangan pembinaan, tingkat kooperatif WB terhadap program yang ada, khususnya untuk stabilitas keamanan.

"Berbeda dengan sebelumnya, yang mana jadi patokan adalah ukuran untuk penilaian terhadap WBP berdasarkan lama masa tahanan yang ia terima," pungkasnya.

Editor: Chandra