Kominfo Sosialisasikan Layanan 112, Call Center dalam Keadaan Darurat
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 17-05-2019 | 10:40 WIB
sos-112.jpg
Sosialisasi Layanan 112 di Kota Batam. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Handphone atau ponsel, saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi setiap manusia. Peranan gadget saat ini amat penting sebagai alat komunikasi yang praktis dan canggih. Terutama dalam kondisi darurat.

Melihat hal ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, mensosialisasikan Call Center 112 yang akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan saat menghadapi keadaan darurat, mulai dari kesehatan hingga tindak kejahatan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunkasi dan Informatika, Ahmad M Ramli mengatakan, layanan ini untuk mempermudah seluruh warga Indonesia. Salah satu konsen dari Kementerian Kominfo adalah lahirnya call center 112. Sebenarnya kedepan tak hanya call center, tetapi contact center yang bisa melayani medsos.

"Sekarang bisa dilihat betapa sulit sekali begitu banyak nomor yang harus kita simpan. Oleh sebab itu ketika kita menekan 112 maka anak kecilpun bisa kita ajari kalau ada apa-apa bisa hubungi 112. Petugas akan terus memonitor bantuan ke alamat si penelepon," ujarnya, Kamis (16/5/2019).

Diakuinya Batam sudah satu-satunya yang sudah menerapkan layanan 112 ini. Saat ini suah 34 Kabupaten Kota yang sudah menerapkan layanan ini. "Beberapa kota justru menjadikan 112 ini 100 hari pertama program mereka. Pada hari ini kita ingin mensosialisasikan juga mengenai infrastruktur pasif. Seringkali ada konflik antara keindahan kota dengan infrastruktur telekomunikasi. Kabel semeberautlah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu Kementerian Dalam Negeri dan kominfo telah membuat surat edaran tentang standard-standard yang akan disampaikan," paparnya.

Ia menambahkan kalau misalnya ada kebakaran, orang sakit, kecelakaan seluruh masyarakat bisa menghubungi 112 via telepon rumah ataupun handphone. Kemudian akan salurkan ke rumah sakit, polisi, damkar, dan lain sebagainya.

"Termasuk ada kejahatan langsung hubungi 112. Lalu kenapa 7 menit? Karena kalau orang kena struk, punya waktu hanya 7 menit," katanya.

Editor: Gokli