Muhammad Yunus Menunggu Diadili

Berkas Perkara Money Politik Caleg Gerindra Batam Sudah di Tangan Gakkumdu
Oleh : Putra Gema
Rabu | 15-05-2019 | 18:16 WIB
m-yunus-aceh.jpg
Bawaslu Batam saat melimpahkan berkas perkara tersangka Muhammad Yunus ke Gakkumdu di Kantor Kejari Batam, Rabu (15/5/2018). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bawaslu Kota Batam limpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu Caleg Partai Gerindra, Muhammad Yunus kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, yang juga anggota Gakkumdu saat ditemui di kantornya, Rabu (15/5/2019).

Filpan mengatakan, berkas perkara atas nama Muhammad Yunus baru diterimanya hari ini dari penyidik Polresta Barelang. M Yunus, Caleg nomor urut 7, Dapil III Batam dari Partai Gerindra ini tersandung kasus money politik.

"Ini dari adanya laporan pada 27 April, ada pelapor atas nama German Parningotan Simanjuntak yang melapor ke Kantor Bawaslu Batam, dengan tindak pelanggaran Pemilu," kata Filpan, Rabu (15/5/2019).

Kejadian tersebut, lanjut Filpan, berawal dari adanya bentuk aktivitas money politik di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk. Pada hari itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 200 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus.

"Selain itu, pihaknya juga memberikan kaos tim sukses, kalender, stiker, foto dokumentasi Contoh kertas suara Caleg atas nama M Yunus," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Batam sesuai undang-undang dalam waktu 3 hari akan menentukan sikap apakah berkas ini sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi.

"Berkasnya tadi diserahkan langsung oleh Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, serta Bidang Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar. Dalam berkas tersebut, M Yunus melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tutupnya.

Editor: Gokli