ATB Minta Percobaan Pencurian Aset Konsesi dengan Pemerintah Diusut Tuntas
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-05-2019 | 10:04 WIB
maling-beraksi.jpg
Aksi maling saat mencuri pipa aset ATB dengan pemerintah. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pipa distribusi ATB diduga digali dan diambil secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab. Pipa steel berdiameter 400 mm dengan panjang 800 meter, merupakan aset konsesi ATB dengan pemerintah (BP Batam).

Tak tanggung-tanggung, percobaan pencurian pipa yang berlokasi di area tangkapan air Dam Duriangkang atau berada tepat di seberang Pos Pemadam Kebakaran Mukakuning, menggunakan alat berat untuk menggali pipa.

"Manajemen ATB mempertanyakan bagaimana pipa sebesar itu bisa diambil. Di sana ada lengkap dengan alat berat crane dan escavator, ini sudah termasuk tindakan ilegal yang harus diusut," ujar Maria Jacobus, Head of Corporate Secretary ATB, Selasa (14/5/2019).

Daerah tersebut, lanjut Maria, merupakan, area proteksi untuk ketersediaan air baku yang seharusnya bebas dari aktivitas yang dapat mengganggu area Dam. ATB menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah menjaga daerah Dam yang ada di Batam.

"Wilayah tersebut merupakan proteksi untuk ketersedian air baku yang seharusnya dijaga. Bagaimana perlindungan air bakunya, orang bisa bebas masuk tanpa ada pengawasan. Sisi lain ATB tentu lebih peduli terhadap pemerintah dalam melindungi daerah tangkapan air," tegas Maria.

Seperti diketahui, pipa yang digali merupakan inventaris pemerintah (BP Batam) yang disewakan kepada ATB selaku pengelola air bersih di Batam pada tahun 2001 untuk dioperasikan. Belum diketahui apa tujuan dan motif dari penggalian pipa yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut.

Kegiatan ilegal ini sulit dilacak karena lokasi penggalian yang berada di bibir Dam Duriangkang yang tertutup oleh hutan. Penggalian juga dilakukan dengan rapi sehingga tidak terlalu terlihat dari pinggir jalan.

Saat ini ATB berkoordinasi dengan pihak BP Batam untuk menindaklanjuti kegiatan ilegal ini. ATB berharap tidakan ini akan ditindaklajuti dan diproses secara hukum.

Lebih dari itu, siapapun pelakunya harus melakukan pemasangan kembali pipa yang telah digali, serta wajib melakukan reboisasi atas kerusakan hutan resapan air yang ditimbulkan.

Editor: Gokli