Jika Telah Terdaftar di DPT, C-6 Bukanlah Syarat Utama Memilih
Oleh : Hendra
Senin | 15-04-2019 | 14:04 WIB
pemilu_201916.jpg
Pemilu 2019

BATAMTODAY.COM, Batam - Banyaknya warga mengeluhkan pendistribusian form C6 (surat undangan memilih) yang hingga hari ini masih belum mereka terima. Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi imbauan kembali perihal sistemasi pemilihan umum 2019.

Zaki Setyawan, Komisioner KPU Batam, Divisi Teknis mengatakan, form C6 itu bukan syarat utama memilih, menurutnya itu hanya undangan.

"C6 bukanlah syarat utama memilih, karena itu hanya surat undangan pemberitahun memilih kepada pemilih," ujarnya, Senin (15/04/2019).

Menurutnya, semua itu telah tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 14 tahun 2016, tentang Pemungutan dan Penghitungan suara, yang mengatur bahwa syarat memilih yang paling utama adalah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kalau telah terdaftar di DPT tinggal ke TPS, dan cukup lihatkan kartu identitas, bisa sim atau ktp, nanti akan dibantu panitia pemungutan suara (PPS) untuk cek keterdaftaran di DPT," lanjutnya.

Ia mengatakan, agar warga tidak perlu termakan isu, kalau tidak ada form C6 (surat undangan memilih) tidak bisa memilih.

"Perihal C6 jangan terlalu dirisaukan, jangan termakan isu hoaks," pungkasnya.

Berikut keterangan singkat yang dirangkum BATAMTODAY.COM dari website resmi Biro Hukum KPU RI.

1. Terdaftar di DPT
- Ada C6 memilih dari pukul 07:00 WIB s/d 13:00 WIB.
- Tidak ada C6 sama pukul 07:00 WIB s/d 13:00 WIB.

2. Terdaftar di DPTb
- Harus membawa form A5 memilih dari pukul 07:00 WIB s/d 13:00 WIB.
- Tidak ada A5 tidak bisa masuk ke TPS.

3. Pemilik DPK (Tidak terdaftar di DPT dan DPTb)
- Bisa memilih dengan menggunakan KTP, namun sesuai dengan alamat KTP.

Editor: Surya