Wali Kota Batam Cabut Rekomendasi ke PT KIN

Komisi I DPRD Batam Pastikan RDP Terkait Megaproyek Marina Bay Tetap Dilaksanakan
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 20-03-2019 | 19:04 WIB
sidak-budi.jpg
Budi Mardianto, Ketua Komisi I DPRD Batam (baju Merah) saat melakukan sidak reklamasi PT Batam Steel di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto memastikan akan tetap melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan surat rekomendasi Wali Kota Muhammad Rudi, untuk proyek seluas 1.400 Hektare di lahan Teluk Tering, Batam Center, yang akan dikelola PT Kencana Investindo Nugraha (PT KIN).

Sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan sudah mencabut surat rekomendasi megaproyek Marina Bay yang berlokasi di Teluk Tering, kemarin. Hal ini diungkapkan Rudi secara gamblang ketika selesai melakukan pertemuan di Golden Prawn, Kota Batam, Selasa (19/3/2019) siang kemarin.

Sementara itu, Budi menegaskan, upaya Komisi I DPRD Batam untuk mempertanyakan rekomendasi itu lewat RDP tidak luntur. Di mana, hal itu merupakan kewajiban Komisi I DPRD Batam, sebagai mitra Pemerintah Kota (Pemko) dalam melakukan pengawasan di bidang hukum dan juga sebagai mitra dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemko.

"Apapun alasannya, RDP akan tetap kita laksanakan. Tupoksi Komisi I kan jelas, sebagai mitra dalam pengawasan di bidang hukum dan kinerja Pemko Batam. Kita akan memastikan mengenai kebijakan Wali Kota, dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut," tegasnya.

Budi juga menyampaikan, pelaksanaan RDP sendiri juga mengalami kemunduran. Sebab, pada minggu sebelumnya, Budi sempat menegaskan akan melaksanakan RDP ketiga pada minggu ini.

"Memang belum kita jadwalkan pada minggu ini, karena terbentur jadwal dari seluruh anggota Komisi. Tetapi surat undangan akan mulai kita antarkan besok, dan RDP mudah-mudahan dapat dilaksanakan pekan depan," lanjutnya.

Menurutnya, pentingnya pelaksanaan RDP ini sendiri juga dapat menjadi acuan bagi para Pengusaha Pemodal Asing (PMA), maupun pengusaha lokal dalam mempercayakan Batam sebagai lokasi untuk berinvestasi. Di mana kepastian hukum, merupaka salah satu faktor penting yang sangat diperhatikan oleh pihak pengusaha.

"Kalau seperti ini kan kesannya seperti tidak ada kepastian hukum, bagaimana mereka (pengusaha) mau percaya untuk menanamkan investasinya di Kota Batam," kata dia.

Namun, dia juga menerangkan, bahwa sebelum pelaksanaan RDP ketiga, pihaknya akan terlebih dahulu melaksanakan pengecekan lapangan. Hal ini menurutnya juga diperlukan, sebagai bahan pertimbangan untuk mempertanyakan mengenai rencana pembangunan megaproyek Marina Bay, yang disebut akan dikelola PT KIN.

"Ini juga merupakan permintaan dari teman-teman Komisi. Kita akan lakukan sidak terlebih dahulu, untuk nantinya bahan sidak akan kita pelajari dan kita pertanyakan kepada pihak perusahaan. Karena dalam RDP ketiga minggu depan, mereka kami wajibkan untuk mengikuti pertemuan," tutupnya.

Editor: Gokli