Tetapkan Dua Tersangka

Polda Kepri Amankan 36 TKI Ilegal yang Baru Tiba dari Malaysia
Oleh : Hadli
Rabu | 13-03-2019 | 08:40 WIB
tki_baru_pulangmalasia2222222.jpg
Sejumlah PMI yang diselamatkan Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan 36 orang TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI), yang baru pulang dari Malaysia, dari tindak kejahatan people smugling. Selain ke-36 TKI, ada juga satu orang anak laki-laki berusia 6 tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menjelaskan, pengungkapan kasus PMI ini bermula dari informasi yang diterima anggota Subdit V Ditreskrimum Polda Kepri, bahwah pada Senin, 11 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, ada pekerja migran indonesia (PMI) atau TKI yang tiba di Batam menggunakan transpotasi laut secara ilegal dari Malaysia.

Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang, sekitar pukul 23.30 Wib anggota Subdit IV mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat diduga korban penyeludupan manusia atau people smugling sebanyak 18 orang beserta 1 orang supir di halte depan Legenda Malaka, Batam Kota.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh anggota Subdit IV, berhasil mengamankan 1 orang pengurus sekaligus pemilik penampungan di Perumahan Bukit Raya, Batam Center, beserta korban lainnya sebanyak 19 orang.

"Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang, Batam, dengan menggunakan speedboat melalui jalur nonprosedural atau jalur tikus," ungkap Erlangga, Selasa (12/3/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh keterangan bahwa jumlah keseluruhan PMI diduga korban People Smugling yang diselamatkan berjumlah 37 orang.

"Hasil pengembangan pertama berhasil menyelamatkan 18 orang PMI ilegal korban people smugling serta 1 orang Inisial M, supir kendaraan minibus BP 7046 DC, dan 1 orang Inisial MR alias E selaku pengurus dan pemilik penampungan. Hasil pengembangan kedua, 19 orang PMI ilegal serta 1 orang inisial MM alias M selaku pengurus dan pemilik penampungan.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Yakni MR alias E selaku pengurus, penampung dan MM alias M selaku pengurus dan penampung," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan adalah, 1 unit mobil minibus warna silver, 2 unit hp nokia warna biru, 1 unit hp nokia warna merah maron, 3 lembar tiket pesawat lion air. Sementara, terkait dengan kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban dari malaysia belum ditemukan.

"Tersangka dikenakan pasal 120 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo mengatakan, untuk pulang ke kampung halaman dari Malaysia, 1 orang korban bisa mengeluarkan Rp 2,5 sampai Rp 5 juta.

Sementara itu, tampak seorang anak laki-laki yang mengaku berumur 6 tahun dan belum sekolah. Ia termasuk korban dari perdagangan orang. Namanya Salahuddin. Ia mengaku takut pada saat berada di laut menggunakan speedbout bersama ibu dan ayahnya serta korban lainnya.

"Takut om," kata dia singkat berlogatkan Melayu.

Bersama ibu dan ayahnya di negeri orang, Salahuddin yang lahir di Lampung dibesarkan di Malaysia. Disana ia tidak mendapat pendidikan. Namun ia merasa senang berada di Malaysia ketimbang di kampung halamannya.

"Tak ada kerjaan di kampung mau buat apa. Malaysia Banyak," kata anak polos berbadan tambun ini.

Editor: Gokli

Expand