Keroyok Sekuriti Hingga Tewas, Dua Pemuda Diciduk Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 21-02-2019 | 19:04 WIB
ekspose-lubukbaja.jpg
Polisi menunjukkan papan kayu yang digunakan pelaku memukuli korban. (foto: Romi).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pemuda berinisial IW (19) dan SN (20), terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahan Polsek Lubukbaja. Mereka, terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia terhadap seorang sekuriti bernama Petrius (40).

Kapolsek lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, dalam ekspose mengatakan, pengeroyokan tersebut dilakukan di kawasan Ruko Square 91, Lubukbaja pada tanggal 30 Januari lalu. Sementara pelau berhasil diamankan pada Senin (18/2/2019) kemarin.

"Korban merupakan sekuriti di kawasan tersebut. Sementara dua pelaku bersama empat rekannya tengah asik menenggak minuman keras di sekitar lokasi. Kejadiannya sudah subuh, sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Yunita, Kamis (21/2/2019).

Dijelaskan, korban saat itu tengah berjaga, dan melihat pelaku. Niatnya ingin membubarkan pelaku. Namun ia malah diserang membabi buta.

"Korban ingin membubarkan pelaku dengan teman-temannya. Tapi karena pelaku dipengaruhi minuman keras, jadi terbawa emosi, sehingga menyerang korban," jelasnya.

Saat kejadian, korban diserang menggunakan papan kayu serta broti. Akibatnya, korban mengalami di bagian kepala belakan dan mendapat 20 jajitan.

Selain itu, luka memar juga dialami di bawah terlinga, rahang, perut serta bagian tubuh korban yang lainnya. Usai menghajar korban membabi buta, pelaku bersama teman-temannya langsung melarikan diri.

"Kejadian itu dilihat oleh seorang warga yang juga mengenali korban. Namun pelaku sudah keburu melarikan diri dan tidak sempat dicegat. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," lanjutnya.

Namun, setelah sekitar 18 hari dirawat, korban akhirnya meregang nyawa akibat luka yang cukup parah dialaminya. "Kornam meningga pada tanggal 18 Februari kemarin," tambah Yunita.

Kejadian ini sudah dilaporkan keluarga dan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Sehingga dua pelaku berhasil dibekuk. "Mereka mengakui perbuatannya dan hal itu dilalukan karen pengarus minuman keras," imbuhnya.

Sementara untuk empat orang teman pelaku, juga sudah diperiksa dan hanya sebagai saksi, karena tidak ikut dalam pengeroyokan tersebut.

"Pelaku kita jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal duni. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha