Dituduh Selingkuh, Polisi Segera Minta Keterangan Gubernur Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 21-02-2019 | 15:06 WIB
fb-randy11.jpg
Akun facebook Randu Mas dilaporkan ke Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan memanggil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun terkait tuduhan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial D, ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, yang viral di Facebook beberapa waktu lalu.

"Gubernur Kepri (Nurdin Basirun-red) akan segera kami mintai keterangan sehubungan dengan laporan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Kamis (21/2/2019).

Diberitakan sebelumnya D, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah provinsi Kepulauan Riau melaporkan tuduhan perselingkuhan dengan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ke Mapolres Tanjungpinang, Minggu (17/2/2019) pukul 21.00 WIB.

Efendri Ali membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan berinisial D, ASN Pemprov Kepri melaporkan sebuah akun fabook Randu Dimas.

Ali menyebutkan dengan adanya laporan itu langkah-langkah yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang sudah membentuk tim untuk menangani perkara ini. Selain itu juga sudah membuat surat perintah tugas penyelidikan dan surat pemanggilan saksi-saksi.

Menurutnya, saat ini pelapor sudah dilakukan pemeriksaan atau sudah dimintai keterangan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

Editor: Yudha