Polda Kepri Limpahkan Sabu 2 Kg Milik Al Amin ke Polresta Barelang
Oleh : Hadli
Rabu | 20-02-2019 | 19:52 WIB
sabu-polda.jpg
Barang bukti sabu sebanyak 2.101,86 gram yang ditemukan di rumah mertua seorang bandar narkoba di Bengkong. (foto: Hadli).

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Narkoba Polda Kepri melimpahkan barang bukti sabu sebanyak 2.101,86 gram atau sekitar 2 kilogram ke Polresta Barelang. Sabu tersebut diamankan dari rumah bandar narkoba di Bengkong Sadai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, pada Rabu, (20/2/2019), sekitar pukul 09.00 Wib, Kompol Raja Buntat Abbas dari Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari pemilik rumah yang beralamat di Bengkong Sadai Blok O No 17-18 RT 01/RW 10 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota, bahwa mereka menemukan narkoba.

"Kita mendapat laporan dari seseorang berinisial Z. Ia menginformasikan di rumah orangtuanya ditemukan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu. Anggota langsung ke rumah yang dimaksud," ujarnya, Rabu (20/2/2019).

Saat petugas dari Subdit III Ditresnarkoba sampai di rumah keluarga Z, Z menjelaskan sehari sebelum ditemukan sabu tersebut, adik iparnya yang bernama Al Amin ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Barelang.

Atas kejadian tersebut, tambah Yani, pihak keluarga berinisiatif untuk memeriksa keseluruhan isi rumah, karena khawatir masih ada barang bukti yang disimpan Al Amin. Kemudian, Z menemukan 1 buah toples di atas gudang Plafon kamar mandi orangtuanya yang diduga berisikan narkotika.

Dari penjelasan itu, anggota melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Barelang. Informasi penangkapan Al Amin diaminkan dan anggota Sat Narkoba mendatangi lokasi dengan membawa Al Amin ke rumah mertuanya.

Anggota menanyakan ke Al Amin apakah masih menyimpan natkoba di rumah. Al Amim tidak menyangkal dan mengakui masih ada sabu yang disimpannya di atas plafon kamar mandi yang disimpan di dalam toples.

"Anggota meminta Al Amin untuk mengambil sabu tersebut dengan disaksikan oleh pihak keluarga dan warga setempat. Setelah diambil dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan bersama, terdapat tiga bungkus serbuk kristal di dalam toples tersebut. Di antaranya 1 bungkus plastik besar yang berisikan 6 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 614,36 gram. Kemudian 1 bungkus plastik besar yang di dalamnya berisikan 6 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 612,5 gram, dan 1 bungkus plastik besar yang berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik refined Chines Tea warna hijau dengan berat 875 gram.

Selanjutnya, narkotika jenis kristal bening diduga sabu tersebut di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang. Sebelumnya kita buatkan berita acara serah terima karena tersangka Al Amin sudah terlebih dahulu diamankan," pungkasnya.

Editor: Chandra