Suap Menyuap di KSOP Kelas III Sambu Ternyata Jadi Tradisi dari Pimpinan Sebelumnya
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-02-2019 | 19:04 WIB
sidang-OTT-Sambu.jpg
sidang kasus OTT KSOP Kelas III Sambu. (foto: Roland).

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Aksi suap menyuap dalam pengurusan dokumen kapal di KSOP Kelas III Sambu, ternyata sudah menjadi tradisi turun-menurun dari pimpinan sebelumnya. Bahkan saat acara pisah sambut, hal itu juga dibicarakan antara pimpinan yang lama dengan penggantinya.

Hal ini terungkap saat persidangan dengan angenda mendengarkan kesaksian terdakwa Eliman Syah Hia (37) (saksi mahkota) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/2/2019).

"Saat acara pisah sambut kantor, saya sempat mengobrol dengan kepala sebelumnya. Ia mengatakan bahwa setiap bulannya ada PT Garuda Mahakam Pratama Cabang Batam akan memberikan insentif," kata terdakwa Totok Suranto (56), mantan kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Sambu Kota Batam.

Selain itu, Totok juga sudah tiga kali menerima suap dari Eliman Syah Hia (37), kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama Cabang Batam. Dalam persidangan, awalnya Eliman memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada majelis hakim.

Namun tidak berapa lama kemudian, akhirnya Eliman mengaku sejumlah uang yang diberikannya kepada terdakwa Totok adalah untuk suap pengurusan dokumen pelayaran.

Selama tiga bulan menjabat sebagai kepala KSOP, terdakwa Totok setiap bulannya menerima uang suap pengurusan dokumen kapal dari terdakwa Eliman. Di antaranya, pada bulan September 2018 Totok menerima suap sebesar $10 US di Mall Grand Indonesia Jakarta.

"Selanjutnya pada bulan Oktober juga saya beri $10 USA di Pantai Indah Kapuk Jakarta dan yang terakhir sebesar $9200 USA di Mall Grant City, Jakarta," ujar Eliman yang akhirnya menyerah untuk berbelit-belit di persidangan.

Dari kesaksian terdakwa Eliman, kedua terdakwa memiliki kesepakatan setiap bulannya memberi uang pelancar (suap) untuk mengurus dokumen kapal. Pemberian itu tidak dilakukan di Batam, melainkan di Jakarta. Kesepakatan itu berdasarkan perundingan mereka berdua di bulan Agustus 2019 lalu.

Usai mendengar keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Admiral yang didampingi majelis hakim anggota Corpioner dan Suherman menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Editor: Chandra