Kuatnya Tarik Ulur Kepentingan Ex-Officio Kepala BP Batam
Oleh : Saibansah
Kamis | 14-02-2019 | 17:52 WIB
Batamtoday-di-ORI.jpg
Saat BATAMTODAY.COM melakukan konfirmasi ke Kantor Ombudsman RI di Jakarta. (Foto: Agus Siswanto)

TARIK ulur kepentingan jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ex-officio oleh Wali Kota Batam, bak tarik tambang. Kuat dan menghentak. Kesan itu terasa saat wartawan BATAMTODAY.COM, Saibansah melakukan liputan mengenai hal ini di Jakarta. Seberapa kuatkah tarik ulurnya itu?

Pada Rabu, 8 Januari 2019 lalu, Ketua Ombudsman RI (ORI) Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD bersurat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dalam surat bernomor: 0018/ORI-SRT/I/2019 itu, Ketua ORI meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan lagi keputusannya untuk melakukan peleburan kelembagaan dan kewenangan pengeloaan BP Batam yang akan dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.

Alasannya, karena penyelesaian permasalahan tumpang tindih kewenangan tidak dapat dilakukan hanya dengan melakukan peleburan kelembagaan dalam pengelolaan BP Batam oleh Wali Kota Batam. Hal itu dapat menimbulkan permasalahan baru, karena melanggar tiga undang-undang sekaligus. Yaitu, pertama, melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik, khususnya pasal 17 huruf a.

Kedua, melanggar ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 76 ayat (1) huruf C. Permasalahannya adalah, memberikan ketidakpastian bagi investor pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Ketiga, Indonesia memiliki empat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berdasarkan RPJM 2015-2019 akan diperkuat dan tidak dilebur dengan pemerintah daerah.

Dalam surat dengan perihal: Peningkatan Kualitas Layanan Publik di Pulau Batam itu, ORI juga menyampaikan saran, yakni lebih baik pemerintah melakukan penataan kelembagaan BP Batam sebagai organisasi peningkatan ekonomi kawasan dengan mengubah kelembagaan BP Batam yang hanya berfungsi sebagai pelaksana (eksektif) dan tidak melakukan fungsi pembuat peraturan sesuai ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2000 juncto UU Nomor 44 Tahun 2007.

Kemudian, ORI meminta pemerintah mempertegas pembagian kewenangan pada kedua institusi tersebut sesuai prinsip desentralisasi fungsional. BP Batam hanya memiliki kewenangan di bidang investasi, perindustrian, dan perdagangan. Sedangkan Pemerintah Kota Batam di bidang pelayanan publik dasar.

Kemudian, surat tersebut ditindaklanjuti dengan agenda pembahasan hal-hal teknis. "Sudah kami agendakan pertemuan pada Rabu (13/2/2019) pekan depan. Namun Kementerian Perekonomian dan Dewan Kawasan minta ditunda hingga pekan berikutnya," ujar Anggota ORI, Dr Laode Ida, seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 10 Februari 2019 lalu.

Ternyata, pada Rabu 13 Februari 2019, ketika BATAMTODAY.COM bertandang ke Kantor ORI di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan Jakarta, pertemuan itu tidak ada. Karena ternyata, pertemuan tersebut dimajukan, Senin 11 Februari 2019. "Pertemuan sudah dilakukan kemarin lusa," ujar Laode Ida saat ditemui BATAMTODAY.COM.

Pertemuan tersebut membahas hal-hal teknis. Sehingga, yang hadir dalam pertemuan itu bukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Batam. Darmin diwakili oleh sekretarisnya. "Yang hadir dari Sesmenko Pak, selaku Tim Teknis Dewan Kawasan," ungkap Asisten Laode Ida, Febri, menjawab BATAMTODAY.COM lagi.

Agenda pertemuan yang bersifat teknis itu pun belum dapat disampaikan ke publik. Bahkan, saat dikejar BATAMTODAY.COM, Laode Ida bersikukuh untuk irit bicara dan hati-hati.

"Sebagai info, karena masih dalam proses pemeriksaan dan kajian, tak semua hasil pertemuan permintaan keterangan bisa disampaikan ke media. Kami juga harus hati-hati," elak Laode Ida.

Sikap hati-hati itu terus dipertahankan Laode Ida dan Asisistennya, Febri, meski terus-menerus 'dibombardir' dengan pesan-pesan singkat. Keduanya memilih untuk konsisten irit bicara, ogah membocorkan point-point hasil pertemuan antara pihak ORI dengan Kemenko Perekonomian. Alasannya, masih dalam proses pembahasan.

Sementara sumber BATAMTODAY.COM mengungkapkan, masalah ex-officio Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam, sejatinya adalah persoalan tarik ulur politik. Itu tarik ulur antara sama-sama partai pendukung pemerintah saat ini. "Masalah ex-officio ini bisa selesai jika petinggi Partai Nasdem dan PDIP mau duduk bareng," ungkap pejabat tinggi di Provinsi Riau itu menyampaikan pendapatnya di Jakarta.

Ditambahkan sumber, jika masalah ex-officio ini terus menerus dipaksakan, yang kasihan adalah Batam sendiri. "Bagaimana bisa keputusan yang diambil dengan menabrak undang-undang itu dapat menciptakan kepastian hukum. Apakah investor akan berani menanamkan modalnya di kawasan seperti itu?"

Editor: Dardani