Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan 3 Mobil Mewah Bekas Singapura dari BC Batam
Oleh : Putra Gema
Kamis | 07-02-2019 | 10:04 WIB
spdp-kosong.jpg
Dua dari 3 mobil mewah bekas Singapura yang diselundupkan ke Batam, saat dijaga prajurit Lantamal IV di gudang PT Batam Trans. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar 20 hari, penyelidikan kasus penyelundupan 5 mobil mewah bekas Singapura yang dilakukan Lantamal IV dan Bea Cukai Batam masih belum mendapatkan titik terang.

Hal ini diperkuat dengan belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, M Yunus yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Robi Harianto di Kejari Batam.

"(SPDP) Belum ada. Mungkin masih lidik (penyelidikan)," kata Robi di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (7/2/2019).

Ia mengatakan, apabila surat perintah penyelidikan telah diterbitkan, maka SPDP wajib dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 7 hari. "Sesuai aturannya dan putusan MK, seperti itu. Tetapi mungkin saja kasus ini masih lidik sehingga belum ada diinformasikan kepada kami karena itu masih kewenangan BC," tutupnya.

Sebelumnya, Lantamal IV dan BAIS berhasil mengamankan 3 mobil mewah belas Singapura di gudang Peti Kemas PT Batam Trans, Sabtu (19/2/2019) lalu. Tiga mobil ini jenis Nissan Skyline GTR33 warna Putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000, sedan Pantera warna Merah tahun 1972.

Dalam pengembangan kasus penyelundupan tiga mobil mewah bekas Singapura di gudang peti kemas PT Batam Trans, Lantamal IV dan BAIS berhasil mendapatkan informasi bahwasanya telah ada dua kontainer yang telah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dua kontainer di Jakarta yang dicurigai langsung dipindahkan dari tempat penyimpanan dan dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray scanner. Dari hasil X-ray mereka mendapatkan satu mobil di masing-masing kontainer dengan jenis Ferrari dan Porsche.

Tiga mobil mewah yang diamakan di Batam ditaksirkan bernilai Rp4 miliar, kembali menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana caranya 2 di antara 5 mobil mewah bekas Singapura ini bisa sampai ke Jakarta tanpa diketahui pihak aparat yang berwajib.

Editor: Gokli