Terlibat Kasus Penempatan CPMI Ilegal, Armensyah Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 16-01-2025 | 17:44 WIB
AR-BTD-4225-Sidang-CPMI-Ilegal.jpg
Terdakwa Armensyah usai sidang tuntutan di PN Batam, Selasa (14/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Armensyah tampak tersenyum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian hanya menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kasus dugaan Penempatan CPMI Ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/1/2025).

Berdasarkan amar tuntutannya, Armensyah dinyatakan terbukti turut serta membantu penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.

"Menyatakan terdakwa Armensyah telah terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata JPU Arfian.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penempatan pekerja migran ilegal. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Armensyah dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Arfian.

Selain itu, terdakwa Armensyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp1,8 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana tambahan selama 2 bulan kurungan.

Usai pembacaan surat tuntutan, terdakwa Armensyah menyampaikan permohonan keringanan hukuman. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya masih memiliki tanggungan keluarga. Saya juga berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari," pinta Armensyah.

Untuk diketahui, kejadian ini bermula pada 20 Agustus 2024 ketika terdakwa menggunakan mobil Daihatsu Terios menjemput tujuh CPMI di beberapa lokasi di Batam.

Armensyah kemudian mengantar mereka ke Jalan Raya Marina City, Sekupang, Batam, sebagai titik pemberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.

Namun, upaya ini digagalkan oleh Tim Siintelair Subditgakkum Dirpolairud Polda Kepri yang menangkap Armensyah beserta empat CPMI, sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

Kasus ini menjadi pun menjadi sorotan karena semakin maraknya praktik penempatan pekerja migran ilegal di wilayah perbatasan Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa pada pekan mendatang.

Editor: Yudha