Langgar UU Perlindungan Anak, KPPAD Kepri Bakal Surati Wajahbatam.id
Oleh : Hendra
Sabtu | 19-01-2019 | 10:52 WIB
erry-surati.jpg
Komisiner KPPAD, Erry Syahrial. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau akan menyurati wajahbatam.id terkait isi pemberitaan yang mencantumkan identitas anak korban pelecehan seksual di Batuaji secara terang-terangan.

Hal ini disampaikan Komisiner KPPAD, Erry Syahrial kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (19/1/2019). Ia mengaku telah membaca secara langsung muatan pemberitaan media tersebut.

Dalam hal ini, Erry sangat menyayangkan keteledoran dan ketidakpahaman pihak media dalam aturan pencantuman nama korban yang notabene masih di bawah umur. "Saya sudah tahu itu dari wajah batam. Sangat disayangkan, seharusnya anak korban kekerasan seksual dan beberapa jenis kasus anak harus dilindungi identitasnya," tegasnya.

Menurut Erry, seharusnya itu tidak boleh dipublis karena menimbulkan stigma dan labelisasi terhadap korban dari pembaca.

Erry melanjutkan, larangan menulis identitas korban itu merupakan bentuk perlindungan anak yang tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 64 yang bunyinya penghindaran anak (korban) dari publikasi atas identitas pribadinya.

"Bahkan dalam undang-undang (kode etika) Pers juga disebutkan. Untuk itu kami meminta berbagai pihak agar lebih menghormati hak-hak korban. Ini peringatan, kalo masih sering, kami akan menempuh upaya lain (hukum)," jelasnya.

Bahkan pada isi pemberitaan media tersebut, tidak hanya nama korban yang di bawah umur yang dimuat, namun nama lengkap orangtua beserta marganya juga ikut dicantumkan.

"Tidak saja identitas korban yang harus dirahasiakan, tetapi juga identitas orangtuanya, alamat dan sekolahnya," jelasnya lagi.

Meski di lain sisi Erry memberi apresia bahwa media yang bersangkutan tujuannya baik supaya kasus tersebut dapat perhatian dati pihak kepolisian dan diproses lebih lanjut, namun sangat disayangkan karena telah melanggar hak-hak korban.

"Akan segera kami surati media tersebut," tutupnya.

Editor: Gokli