Mobil Hummer BP 4 AW yang Diamankan di Mapolda Kepri Disebut-sebut Milik Seorang Bupati
Oleh : Hadli
Sabtu | 19-01-2019 | 09:52 WIB
hummer-awe.jpg
Mobil Hummer BP 4 WE yang disebut milik seorang Bupati di Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mobil mewah merek Hummer yang diamankan Mabes Polri dikabarkan milik seorang Bupati di Provinsi Kepri. Kini, mobil dengan selinder 3.656 cc tersebut masih berada di Mapolda Kepri.

"Punya Bupati, tetapi kami tidak berwenang," kata seorang polisi yang tidak ingin disebutkan namanya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (18/1/2019).

Belum dapat dipastikan Hummer hitam berbahan bakar bensin itu diamankan terkait kasus apa. Informasi masih simpang siur.

Pasalnya, ada yang menyebutkan antara pemilik pertama dengan sang bupati saling lapor. Dan, ada juga informasi menyebutkan mobil super Jeep dengan nomor polisi BP 4 AW tersebut diamankan karena kasus tambang di Kalimantan.

Namum jawaban itu juga bekum berhasil dikonfirmasi. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp soal keberadaan barang bukti Hummer tersebut masih belum bersedia memberikan jawaban.

Sebelumnya, Polisi mengamankan satu unit mobil mewah asal Paman Sam, Amerika Sarikat. Produk mobil terakhir SUV bermerek Hummer itu sudah berada di parkiran Mapolda Kepri sejak pekan lalu.

Pengamatan BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, mobil mewah pabrikan tahun 2011 itu diparkirkan dengan kondisi disarung yang dilumuri dengan tali berwarna kuning bertuliskan police line.

Plat Hummer H3L RHD/AT berwarna hitam dengan nomor polisi BP 4 AW dikabarkan diamankan Bareskrim Polri. Pemilik mobil super jeep tersebut dikabarkan milik seorang pejabat di Wilayah Kepri.

"Kabarnya punya pejebat, tetapi tidak tahu kasusunya apa karena titipan Mabes, jangan tanya kami," kata seorang polisi yang tidak mau disebutkan namanya pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur yang dikonfirmasi Rabu (16/1/2019) soal keberadaan barang bukti mobil yang ditaksir bernilai miliaran Rupiah itu tidak membenarkan dan tidak juga membantah dalam perkara sebuah kasus.

Editor: Gokli