Pakai Kendaraan Barang Bukti, Oknum Pegawai Dishub Batam Bakal Dipecat
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 18-01-2019 | 14:16 WIB
kadishub-rustam1.jpg
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawainya yang menggunakan barang bukti mobil taksi online untuk kepentingan pribadinya.

Rustam mengatakan tindakan tersebut sudah sangat melanggar peraturan yang ada, terlebih mengenai peraturan penggunaan barang bukti yang ada di Dinas Perhubungan.

"Dari hasil keterangan sementara, kami mengetahui bahwa dia mengambil kunci mobil itu dari lemari penyimpanan. Dan memang benar itu mobil dari armada online yang sebelumnya diamankan oleh petugas," ujarnya, Jumat (18/01/2019).

Menurutnya, pengambilan tindakan tegas berupa pemecatan adalah langkah yang tepat bagi petugas Dishub yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kesalahan tersebut juga semakin diperparah, bahwa barang bukti tersebut digunakan di luar jam kerja dan oknum pegawai tersebut diketahui masih menggunakan baju dinas.

"Itu kan dia gunakan untuk alasan pribadi, jadi ini di luar tanggung jawab kita. Tapi tetap saja itu salah, karena dia menggunakan barang bukti untuk dibawa jalan-jalan bersama temannya. Ini yang perlu ditegaskan, penggunaan barang bukti tidak boleh dilakukan oleh siapapun," tegasnya.

Menurutnya oknum pegawai yang tertangkap menggunakan barang bukti merupakan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL). Ia menggunakan baju dinas diperkirakan karena sedang piket dalam penertiban parkir liar.

"Masalah baju dinas, mungkin dia merupakan salah satu anggota yang kebagian piket untuk penertiban parkir liar. Karena petugas yang piket itu sampai jam 11 malam," ungkapnya.

Editor: Yudha