Merampok, 3 Anggota BNN Bodong di Batam Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 07-12-2018 | 19:04 WIB
3-bodrek.jpg
Tiga anggota BNN bodong yang melakukan perampokan setelah ditangkap Polisi. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perampokan yang dilakukan tiga orang tersangka--mengaku sebagai anggota BNN dan Ditresnarkoba Polda Kepri--akhirnya dapat diungkap Polresta Barelang.

Ketiga tersangka masing-masing Heral (40), Ridwan (36) dan Aris alias Andre (38), melakukan perampokan pada Minggu (25/11/2018) lalu terhadap korban, Musalmina di daerah Seibeduk.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki menyampaikan, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ketiganya terancam 7 tahun penjara.

"Dari laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka beraksi memeras korban dengan mengaku sebagai anggota BNN," ujar Hengki, Jumat (7/12/2018).

Dari tangan pelaku, turut diamankan satu unit mobil rental Toyota Avanza, tiga unit motor, beberapa unit handphone milik korban, sejata api jenis airsoftgun serta senjata tajam.

"Para tersangka memiliki tugas yang berbeda. Seperti Heral, mengaku sebagai Kanit Narkoba. Ia berperan menginterogasi korban. Sementara Andre yang memegang airsoftgun dan mengamankan korban. Sementara Ridwa bertugas sebagai supir," jelasnya.

Sebelumnya, tiga kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kerap mengaku sebagai anggota BNN dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Setelah ditangkap Tim Macan Polresta Barelang, Rabu (5/12/2018), akhirnya ketahuan bahwa ketiganya merupakan anggota bodong.

Mereka, bernama Heral (40), Ridwan (36) dan Aris alias Andre (38). Ketiga pelaku, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas dan kabur saat ditangkap.

Selain itu, dari tangan para pelaku, juga diamankan barangbukti berupa senjata api jenis air softgun dan beberapa senjata tajam seperti pisau dan parang.

Editor: Gokli