Belum Tobat, Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui di Mapolsek Sagulung
Oleh : Hendra
Jumat | 07-12-2018 | 10:16 WIB
ranmor-xeon.jpg
Tersangka SR (27) bersama barang bukti hasil curian setelah diamankan Polsek Sagulung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - SR (27) residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali berusuran dengan hukum. Pria ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Sagulung karena kembali terlibat pencurian sepeda motor.

SR dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Sagulung pada Senin (3/12/2018) malam. Di mana, pada hari Minggu (2/12/2018) kemarin, SR melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga di Kavling Baru, Sagulung.

Setelah menerima laporan korban, Polsek Sagulung langsung mengamankan SR di kawasan Puskopkar, Batuaji saat menggunakan sepeda motor hasil curian itu ke rumah temannya.

Kapolsek Sagulung, AKP Dwihatmoko mengatakan, pelaku dengan mudahnya membawa kabur motor korban karena saat itu korbannya lupa mengambil kunci kontak. Karena kelalaian korban, saat itu juga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Xeon tersebut.

"Dari penangkapan ini, turut diamankan satu unit sepeda motor dan plat palsu dari tangan pelaku," ujar Dwihatmoko, Rabu (7/12/2018) kemarin.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwasanya dia telah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Kini, pelaku yang juga diketahui kerap melakukan aksinya di daerah Batuaji dan Sagulung ini masih dalam tahap proses penyelidikan selanjutnya.

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang sama. Yang ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli