Dinkes Siapkan Ranperda

Kota Batam Urutan Kedua Tingkat Penyebaran Virus HIV/ AIDS di Indonesia
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 03-12-2018 | 15:28 WIB
hiv-aids1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) HIV/AIDS setelah Kota Batam menduduki urutan kedua tingkat penyebaran virus HIV/ AIDS di Indonesia.

Untuk Kota Batam sendiri hanya kalah dari Kota Makasar yang menempati urutan pertama dari 514 kabupaten/kota. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan dan menjadi perhatian di tingkat pusat.

Menanggapi posisi rawan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusumarjadi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadirkan Perda terkait.

"Tahun ini masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) dua Ranperda, salah satunya soal HIV / AIDS," kata Didi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (3/12/2018).

Data akumulatif kasus HIV dari tahun 1992 hingga Oktober 2018 tercatat ada 6.359 penderita, sementara untuk AIDS berjumlah 2.380 orang, sedangkan yang meninggal berjumlah 754 orang.

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah penderita HIV di Kota Batam selalu meningkat dimana pada tahun 2017, jumlah kasus HIV / AIDS sebanyak 768 kasus. Sedangkan untuk tahun 2018, hingga bulan Juni tercatat sudah ada 600 kasus HIV, 206 AIDS dan 60 orang meninggal dunia dikarenakan virus ini.

Didi berharap, apa yang diupayakan Dinkes Kota Batam bisa sejalan dan didukung semua pihak, karena bisa memberikan kekuatan lebih pada penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan HIV/AIDS ini.

Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Sonny W Manalu, dalam kunjungan kerjanya ke Batam pada Rabu (14/11/2018) lalu mengatakan, kondisi ini karena Batam merupakan Kota wisata, dagang, dan persinggahan sehingga gerak manusia menuju dan meninggalkan Batam cukup besar.

"Batam ini pusat hiburannya cukup tinggi, sehinga masuk 10 besar rawan HIV/AIDS itu bisa dimaklumi," kata Sonny.

Bersama kota rawan lainnya, Pemko Batam dinilai memiliki peranan penting untuk memastikan persoalan HIV/AIDS yang mengancam ini bisa tertangani dengan benar.

"Sosialisasi terhadap kelompok-kelompok beresiko seperti pekerja sex harus terus menerus secara rutin dijalankan, Saya kira Perda adalah salah satu yang dibutuhkan, agar tidak main-main Pemkotnya, kalau tidak sesuai maka LSM, DPRD, dan masyarakat bisa menggugat," ujarnya.

Hadirnya aturan dalam bentuk Perda terkait HIV/AIDS juga dinilai penting karena perda akan mengikat dan memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap penanganan kasus ini.

Editor: Yudha