Kadin Batam Gugat SK Penetapan DPK dan LKS Tripartit ke PTUN
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 03-11-2018 | 15:28 WIB
kadin-batam-nikson.jpg
Pengurus Kadin Batam gelar konfrensi pers terkait gugatan SK Wali Kota ke PTUN Tanjungpinang. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menggugat Surat Keputusan (SK) Walikota Batam tentang penetapan anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Mediasi Kadin Batam, Niko Nixson Situmorang, menjelaskan, Kadin Batam telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Tanjungpinang terkait SK Wali Kota.

"Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam sebelumnya mengajukan surat ke Kadin Batam untuk nama-nama yang akan di ajukan untuk DPK Batam dan LKS Tripartit. Namun nama-nama dalam SK Wali Kota merupakan anggota luar biasa. Sehingga kami mengajukan gugatan dengan nomor 18/G/2018/PTUN.TPI per tanggal 2 November 2018," ujarnya, Sabtu (3/11/2018).

Nixson menambahkan, pihak Disnaker kota Batam meminta usulan nama-nama LKS Tripartit dan DPK Batam kepada Kadin Batam pada tangga 22 Mei 2018 serta tanggal 24 Juli 2018 lalu. Kemudian tanggal 30 Juli 2018 Kadin memberikan usulan nama-nama tersebut ke Disnaker Batam dengan surat no 567/KADIN-BTM/KT/VII/2018.

"Kadin sudah berusaha audiensi dengan Disnaker untuk memperbaiki nama-nama tersebut, sebelum SK keluar. Namun setelah SK Walikota nomor KPTS.233/HK/VIII/2018 keluar tanggal 6 Agustus 2018, menurut Kadin Batam SK Walikota mengambil dasar keputusan yang salah," katanya.

Sementara Kadisnaker Batam Rudi Syakirti, mengatakan, pihaknya menetapkan nama-nama DPK Batam dan LKS Tripartit sudah sesuai aturan hukum, dan juga sesuai surat rekomendasi yang diberikan oleh Kadin Pusat

"Kan ada surat Kadin Indonesia yang menunjuk Apindo sebagai perwakilan. Ya, jadi yang berhak mengusulkan Apindo. Kalau ngga ada surat putusan Kadin Indonesia itu ya kita ngga mungkin berani. Masa mereka sendiri (Kadin Batam) tidak menghargai putusan KADIN Pusat. Karena Kadin Pusat yang menunjuk," paparnya.

Sebelumnya Disnaker tidak mengetahui bahwa Kadin Indonesia telah menunjuk Apindo untuk mengajukan nama tersebut. Ia mengaku baru mengetahui Skep/121/DP/VI/2016 idari Kadin Indonesia. Setelah pihak Asosiasi Pengusaha Indonsesia (Apindo) menyerahkan surat tersebut.

Menurutnya nama-nama yang tercantum dalam SK Wali Kota juga merupakan anggota Kadin Indonesia. "Kan Apindo termasuk Kadin, cuma yang ditunjuk itu kan anggota Kadin juga, ada PHRI, ada Besowa, itu anggota Kadin semua itu," tutupnya.

Editor: Yudha