Terungkap, PN Batam Penjarakan Terdakwa Erlina Selama 91 Hari
Oleh : Gokli
Selasa | 23-10-2018 | 18:40 WIB
penetapan-01.jpg
Penetepan yang dikeluarkan majelis hakim PN Batam memenjarakan terdakwa Erlina selama 31 hari. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masa penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana dari Pengadilan Negeri (PN) Batam ternyata melebihi ketentuan KUHAP. Pasalnya, masa penahanan yang dijalani Erlina atas penetapan majelis hakim dan perpanjangan Wakil Ketua PN Batam mencapai 91 hari.

Hal ini diungkap penasehat hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon, setelah mengumpulkan data-data kejanggalan proses hukum yang dialami kliennya selama menjalani masa penahanan dari PN Batam.

Dikatakan Manuel, majelis hakim yang mengadili perkara yang didakwakan kepada Erlina, masing-masing Mangapul Manalu, Jasael menggantikan Taufik Nainggolan dan Rozza, membuat penetapan penahanan sejak 17 Juli - 16 Agustus 2018. Jika dihitung, masa penahanan ini bukan 30 hari sesuai pasal 26 ayat (1) KUHAP, melainkan 31 hari.

"Harusnya terdakwa Erlina bebas demi hukum pada 16 Agustus 2018, karena waktu 30 hari sesuai KUHAP berakhir pada 15 Agustur 2018. Faktanya, pada 16 Agustus itu, terdakwa masih tetap ditahan, meski saat itu menjalani sidang, tetapi statusnya tahanan," ungkap Manuel.

Fakta ini juga dikuatkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam. Di mana, dalam perkara nomor 612/PID.B/2018/PN Btm, atas terdakwa Erlina ditahan sejak 17 Juli 2018 - 15 Agustus 2018.

"Masa penahanan yang diunggah di SIPP PN Batam sesuai dengan aturan KUHAP. Namun, pada 16 Agustus 2018 itu, terdakwa tidak dibebaskan. Jelas ini melanggar HAM dan mengangkaki KUHAP," kata dia.

Kemudian, karena proses persidangan belum selesai, Wakil Ketua PN Batam, Tumpal Sagala mengeluarkan penetapan perpanjangan masa penahanan mulai 17 Agustus - 15 Oktober 2018. Jumlahnya 60 hari, sesuai dengan aturan KUHAP.

"Jadi total masa penahanan yang dijalani terdakwa sejak penetapan majelis hakim sampai perpanjangan Wakil Ketua PN Batam selama 91 hari. Dalam pasal 26 KUHAP diatur paling lama 90 hari. Dasar hukum menahan Erlina di 16 Agustus 2018 tidak ada. Ini Fakta yang tak bisa dibantah," jelas Manuel.

Masih kata Manuel, pihaknya belum menemukan satu aturan yang membenarkan majelis hakim Pengadilan Negeri bisa menahan seorang terdakwa melebihi 30 hari. "Saya bingung majelis hakim yang mengadili perkara Erlina ini menggunakan dasar hukum apa bisa menahan terdakwa selama 31 hari. Pun demikian Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, menahan terdakwa pada 16 Agustus 2018 tanpa dasar hukum yang jelas," kesalnya.

Manuel juga menyampaikan, dalam hukum, jika proses awal sudah salah, maka proses selanjutnya juga akan salah alias cacat hukum. Hal ini juga yang dia temukan selama mendampingi Erlina menghadapi proses hukum atau persidangan di PN Batam.

"Saya belum bicara mengenai fakta-fakta sidang dan lainnya. Ini masih bicara masa penahanan, sudah melanggar KUHAP. Bagimana keadilan mau ditegakkan, jika pada proses penahanan saja sudah tak sesuai aturan," tutupnya, sambari mengelengkan kepala.

Editor: Surya