Pencatatan Transaksi Tanggung Jawab Manager Operasional

Pegawai OJK Sebut Ada Indikasi Penyimpangan Dana di BPR Agra Dhana
Oleh : Gokli
Rabu | 17-10-2018 | 09:28 WIB
pegawai-ojk-bersaksi.jpg
Afif Alfaris, pegawai OJK saat bersaksi di PN Batam, Selasa (16/10/2018). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Afif Alfaris, mantan Kasubbag Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri, menyampaikan ada indikasi penyimpangan dana di BPR Agra Dhana. Hal ini disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama di BPR itu, Selasa (16/10/2018).

Afif yang saat ini bertugas di Kantor Regional OJK mengatakan penyimpangan dana tersebut diperkirakan terjadi kurun waktu 2012-2015. Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan dokumen dan laporan keuangan BPR Agra Dhana yang dilakukan pada 22 September 2017, bersama tiga orang rekannya, dua di antaranya pegawai OJK Pusat.

"Pemeriksaan dilakukan 5 hari. Pemeriksaan dukumen, laporan keuangan dan wawancara pejabat BPR Agra Dhana," kata dia di hadapan majelis hakim Mangapul Manalu didampingi Jasael dan Rozza, serta dihadiri penuntut umum, Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak.

Afif menyampaikan, hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya pencatatan keuangan yang tidak bersesuaian. Namun, dia tidak bisa memastikan siapa orang yang melakukan penyimpangan dana BPR itu.

"Dari hasil pemeriksaan kami, penyimpangan dana itu sudah ada pengembalian secara bertahap. Tetapi pencatatatan tak sesuai ketentuan, seperti pada pencatatan transaksi dengan rekening tak sama," kata dia.

Terhadap keterangan saksi, penasehat hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon, mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas pencatatan keuangan itu. Di mana, sesuai dengan struktur organisasi BPR ada orang/pejabat yang bertanggung jawab dengan bidangnya masing-masing.

"Yang bertanggung jawab BPR Agra Dhana. Kalau dari struktur organisasi manager operasional," tegas Afif.

Sebelumnya, Afif juga mengakui, pihaknya tidak melakukan klarifikasi terhadap terdakwa Erlina saat itu. Meski, pihak BPR melimpahkan semua kesalahan itu kepada Erlina, sebagai mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana.

"Klarifikasi langsung kepada Erlina saat itu tidak ada. Tetapi kami pernah memanggil Erlina ke Kantor OJK Perwakilan Kepri di Batam, hasilnya dibuat risalah pertemuan," ungkapnya.

Editor: Surya