Kasus Pungli PPDB SMPN 10 Batam Sudah P21
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 09-10-2018 | 10:28 WIB
p21-ppdb.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat merilis pengungkapan pungli PPDB di SMPN 10 Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 Sungaipanas akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas kasus yang ditangani penyidik Unit II Satreskrim Polresta Barelang tersebut sudah P21 (dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Sebanyak lima tersangka beserta barang bukti juga akan langsung dilimpahkan ke Kejasaan dan nantinya akan dilanjutkan pengaturan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini belum ada penamabahan tersangka baru. Sejauh ini masih lima orang yang ditetapkan tersangka.

"Kasusnya sudah tahap P21. Tersangka masih lima orang, kepala dan wakil kepala sekolah, ketua komite dab dua honorer," ungkap Andri, Selasa (9/10/2018).

Dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya, tidak adanya penambahan tersangka baru itu, karena uang hasil pungli tidak mengalir ke pihak manapun dan ditujukan untuk pribadi masing-masing.

"Aliran dananya tidak ada kemana-mana, murni dipergunakan untuk mereka para tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polresta Barelang akhirnya berhasil menguak kecurangan yang terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru di Kota Batam. Kali ini, indisikasi pungutan liar di SMP N 10 Sungai panas menjadi sasaran, Sabtu (14/7/2018).

Proses penggeledahan yang dilakukan di rumah seorang pria tua bernama Baharudin, diduga sebagai anggota komite SMPN 10 Batam, maaih terus dilakukan.

Rumah yang pada pintu depannya dipasangi plang PT Pesona Prima Utama masih tertutup rapat. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, bersama anggotanya masih berada di dalam melakukan pemeriksaan.

Pantauan BATAMTODAY.COM, di lokasi, tampak petugas menemukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan jumlah ratusan juta. Diduga, uang tersebut merupakan haail pungli yang dilakukan dalam proses PPDB.

Editor: Gokli