Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pungli SMPN 10 Batam Sudah Tahap I
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 06-09-2018 | 16:41 WIB
kasat-reskrim-batam1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pemberkasan terkait kasus pungutan liar (pungli) SMPN 10 Seipanas saat ini sudah masuk tahap I. Sejauh ini, tersangka belum bertambah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, berkas tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Sejauh ini pihaknya masih menunggu apakah akan ada revisi dari pihak kejaksaksaan.

"Sejak awal kita sangat serius menangani kasus ini. Sejauh ini kasusnya sudah tahap satu. Kita masih menunggu berkas dari jaksa, apakah ada petunjuk baru atau arahan dari mereka," sebut Andri, Kamis (6/9/2018).

Dilanjutkan, pihaknya juga tidak mau berlama-lama untuk menangani kasus tersebut. "Jika memang sudah tidak ada revisi kita akan segera lakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II," lanjutnya.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang diamankam tim saber pungli Polresta Barelang, yakni dua pegawai honorer, Ketua Komite, wakil kepala dan kepala sekolah.

Kasus ini terbongkar ketika Mismarita guru Honorer dan Ratu Rora staf Admin di SMP 10 diamankan terlebih dahulu oleh tim saber pungli.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, Polisi kemudian mengamankan Baharudin selaku ketua komite.

Tidak sampai disana, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan wakil kepala Sekolah bernama Antonius Yudi Nofianto dirumahnya.

Keesokan harinya Tim Saber Pungli mengamankan Rahip sang kepala sekolah di Parkiran Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam yang berada di Sekupang Batam.

Editor: Yudha