PANRB Terbitkan Aturan Baru Pengusulan Zona Integritas, Fokus pada WBK dan WBBM
Oleh : Redaksi
Senin | 05-05-2025 | 15:04 WIB
Menteri-PANRB9.jpg
Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Foto: KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pengusulan unit kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta pelaksanaan survei mandiri Zona Integritas (ZI).

SE yang mulai berlaku per 1 Mei 2025 tersebut mencakup dua hal pokok. Pertama, kewajiban pembuatan akun di Portal Reformasi Birokrasi Nasional bagi kementerian/lembaga (K/L) dengan nomenklatur baru. Kedua, mekanisme dan persyaratan pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM, khususnya bagi instansi yang mengalami perubahan struktur organisasi.

"Pembangunan Zona Integritas di tingkat unit kerja bertujuan menemukan praktik-praktik baik (good practices) yang bisa menjadi model bagi satuan kerja lain," ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (2/5/2025), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Rini menegaskan, pembangunan ZI difokuskan pada dua sasaran utama: WBK untuk pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta WBBM untuk pelayanan publik yang berkualitas. Pencapaian sasaran ini akan dinilai melalui enam area perubahan serta hasil survei seperti Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).

Dalam edaran tersebut, PANRB juga menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar unit kerja dapat diajukan untuk meraih predikat WBK/WBBM. Di antaranya, opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2023, nilai SAKIP minimal B untuk WBK dan BB untuk WBBM, indeks reformasi birokrasi (RB) minimal B untuk WBK dan BB untuk WBBM, serta level maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) minimal Level 3.

"Kami mengimbau agar pengusulan dilakukan secara cermat. Setiap instansi wajib mengajukan PIC atau Tim Penilai Internal untuk memperoleh akun evaluasi," tambah Rini.

PANRB menegaskan bahwa pengajuan tidak diterima dalam bentuk fisik atau hard copy. Proses pengusulan dapat dilakukan secara daring melalui laman https://www.portalrb.menpan.go.id/zi atau www.portalrb.id/zi, mulai 1 Mei hingga 31 Mei 2025 dengan melampirkan dokumen lengkap.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis PANRB dalam mendorong birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik prima di seluruh instansi pemerintah.

Editor: Gokli