Banyak Caleg Belum Punya NPWP, KPU Anambas Kembalikan LADK Parpol
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 27-09-2018 | 15:52 WIB

?BATAMTODAY.COM, Anambas - ?Komisi Pemilihan Umum (KPU) tunggu kelengkapan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 11 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya, pada tanggal 23 September lalu KPU mengembalikan semua berkas LADK Parpol karena belum sesuai peraturan KPU.

"Hari ini terakhir Parpol menyerahkan LADK hasil perbaikan. Karena dari seluruh laporan yang kita terima, banyak calon legislatif yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan Parpol juga harus membuat rekening khusus kampanye serta NPWP," ujar Ketua KPU Anambas, Jufri Budi yang didampingi Komisioner KPU Anambas, Kamis (27/9/2018).

Jufri mengakui, tahapan kampanye Pemilu 2014 memiliki perbedaan pada Pemilu 2019. Karena tahapan kampanye tahun 2019, harus memiliki NPWP yang bertujuan untuk mengetahui besaran dana kampanye yang dikeluarkan perorangan dan mengetahui para caleg taat pajak.

"Kalau tahun 2014 lalu, calon tidak ada melampirkan NPWP dan pelaporan LADK masih manual. Sesuai peraturan KPU, saat ini pelaporan harus menggunakan aplikasi," terangnya.

Jufri mengakui, KPU pada prinsipnya tidak mempersulit partai maupun calon pada pelaporan dana kampanye, namun tidak juga mengabaikan peraturan yang berlaku.

"Nanti kita lihat dulu bagaimana hasil perbaikan LADK. Misalnya parpol dan calon legislatif sudah mengurus NPWP, tetapi belum selesai maka akan kita beri pertimbangan melalui pleno internal. Meski ada pertimbangan, kami juga bukan mengesampikan aturan," ucapnya.

Sejauh ini, KPU belum bisa menguraikan besaran dana kampanye partai politik maupun calon legislatif. "Ini belum bisa kita uraikan, karena menunggu laporan dari Parpol. Kalau misalnya dana kampanye melebihi batas, kita akan proses sesudah di audit akuntan publik," tutupnya.

Editor: Yudha