Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanjutkan Gugatan terhadap KPU ke PTUN, PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-04-2024 | 09:56 WIB
gayus_konpers.jpg Honda-Batam
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PDI Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara.

"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," ujar Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Atas hasil itu, Gayus Lumbuun meminta KPU fokus mengikuti proses persidangan PTUN dulu sebelum penetapan presiden terpilih 2024.

Dia harap KPU menaati asas hukum dan menunda.penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil persiden terpilih 2024

"Tadi dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta jelas bahwa kami dianggap layak untuk disidangkan. Itu persoalannya sekaligus karena itu juga saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan. Tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," ucap mantan hakim Mahkamah Agung (MA) itu.

Gayus menambahkan sidang pokok perkara gugatan itu akan dilakukan dalam dua pekan mendatang. Dia bilang, dengan langkah ini, masyarakat bisa meyakini hukum masih berdaulat di Tanah Air.

"Nantinya pada proses persidangan apa yang sudah diputuskan itu layak dilanjutkan tadi menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita. Artinya, hukum masih berdaulat di negara kita," tukasnya.

Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan tersebut pada 2 April 2024 ke PTUN Jakarta. Pihak tergugat adalah KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, Gayus menyebut gugatan PDIP ke PTUN beda dengan yang dilayangkan ke MK. Gugatan ini membahas soal pelanggaran yang dilakukan KPU.

"Bahwa hukum ini kan bercabang, dengan tujuan yang berbeda tapi dengan dasar yang sama, yaitu UU," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim hukum PDIP Eko Puspitono mengatakan pihaknya sudah melalui pemeriksaan administrasi. Eko menyebut permohonan gugatan PDIP diterima PTUN.

"Mengenai gugatan kita di PTUN itu tadi gugatan kita diterima (PTUN)," tutur Eko.

"Justru kita akan menelisik, me-mapping apakah ada perbuatan penyelenggaraan negara dengan menyalahgunakan kewenangan dalam hal ini KPU untuk terjadinya putusan seperti itu," sambungnya

Editor: Surya