Tak Terima Jadi Tersangka dan Ditahan, Praperadilan Kasus Dorkas Bergulir di PN Batam
Oleh : Romi Candra
Kamis | 30-08-2018 | 18:29 WIB
dorkas11.jpg
Dorkas Lominori. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum dugaan penipuan penjualan lahan yang dilakukan Dorkas Lominori hingga kini masih terus berlanjut. Namun, ia masih tetap tidak terima sehingga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam melalui kuasa hukumnya.

 

Untuk sidang perdana, telah dilakukan pada Selasa (28/8/2018) lalu. Sementara sidang lanjutan direncanakan akan digelar besok, Jumat (31/8/2018).

"Besok akan digelar sidang pemeriksaan sakai-saksi di Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan praperadilan kasus Dorkas Lominori," ujar salah seorang penyidik Satreskrim, Kamis (30/8/2018).

Sementara itu, sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan kepada pewarta mengatakan, gugatan praperadilan adalah hak setiap warga negara. Sehingga, jika ada tersangka yang ingin mempraperadilankan kepolisian dipersilakan.

Terkait dengan gugatan praperadilan itu, ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut. "Pada prinsipnya, kami selalu mengutamakan profesionalisme dalam penyidikan," ujarnya, kemarin.

Andri menjelaskan, proses penangkapan, penyidikan hingga menetapkan Dorkas sebagai tersangka sudah melalui aturan yang berlaku, sperti peraturan Kapolri (Perkap), Peraturan Kabareskrim, standar prosedur operasional, dan sejumlah aturan lainnya.

Aturan tersebut sudah dipenuhi dan diselesaikan selama proses penyidikan. "Semua berkas saat ini masih dilengkapi sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Intinya tidak masalah dengan gugatan itu. Kami siap menghadapinya karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur," katanya.

Sebelumnya, seorang pengacara yang juga bakal calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Dorkas Lominori diamankan dan ditetapkan menjadi tersanka oleh Satreskrim Polresta Barelang Batam.

Dari informasi yang didapat, ia dilaporkan oleh seorang pengacara dari Jakarta, Hartono, karena merasa ditipu terhadap proses jual beli tanah dan mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.

"Sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia (Dorkas-red) dijemput Kamis (9/8/2018) sore. Sebab, saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi, ia tidak pernah datang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (13/8/2018)

Editor: Dardani